Kawasan Permukiman Semerawut

Bupati Minta IMB Diterapkan Maksimal

AM Nasir - Foto: net

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU – RK. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi syarat mendasar apabila masyarakat hendak membangun rumah ataupun ruko untuk tempat usaha. Untuk mendapat IMB, harus memenuhi beberapa persyaratan, utamanya tentang letak dan posisi bangunan. Sayangnya penerapan IMB belum maksimal di kawasan Putussibau, sehingga ibu kota kabupaten Kapuas Hulu ini terkesan semerawut.

Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menilai banguna-bangunan permukiman masyarakat, khususnya di Kota Putussibau kurang tertata. Menurutnya, hal tersebut karena implementasi IMB yang lemah.

“Putussibau saya lihat semakin semerawut, semua bangun semaunya. Padahal harus ada aturan yang dipenuhi, harus ada IMB-nya,” tegas Bupati, saat acara penandatanganan fakta intergritas oleh Kepala OPD di Gedung DPRD Kapuas Hulu, belum lama ini.

Bupati dua periode ini juga menyesalkan tidak adanya tim dalam pengurusan IMB yang dibentuk oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu. Menurutnya, hal tersebut harus ada sehingga IMB betul-betul di implementasikan dengan baik di masyarakat.

“IMB tidak ada tim yang memantau ke masyarakat. Tim tidak ada bagaimana pelayanan ada. Ini kelihatan IMB tidak jalan,” tegas Bupati.

Bupati menegaskan agar tim IMB tersebut segera dibentuk dinas terkait, sehingga kedepan permukiman masyarakat serta bangunan-bangunan usaha itu tertata. Apabila terus dibiarkan kedepan keadaan kota akan lebih tidak tertata lagi dan akan sulit membenahinya. “Seharusnya ada tim, agar tidak makin semerawut,” pungkas orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini.

 

Laporan: Andreas

Editor: Arman Hairiadi