Pembangunan Tower 4G Telkomsel Tak Kantongi IMB

Warga Protes, Minta Satpol PP Bongkar

TOWER TELKOMSEL. Pembangunan tower 4G Telkomsel di Rasau Jaya terus dilakukan, meskipun ada beberapa warga yang protes, Kamis (18/8) sore. OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Telkomsel oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, group PT Telkom di RT 32 RW 02, Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, Rasau Jaya, Kubu Raya diprotes warga setempat.

Warga protes, karena Tower 4G itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi pun angkat bicara. Diakui pembangunan tower 4G itu belum mengantongi IMB.

“Soal IMB lagi diurus. Karena letak tower itu di tanah yang belum terbit sertifikatnya. Banyak tahapan untuk mengeluarkan IMB,” kata Sudirman Hamdi, Perwakilan PT Daya Mitra Telekomunikasi di Rasau Jaya kepada Rakyat Kalbar, Kamis (18/8) sore.

Ditegaskan Sudirman, pembangunan tower itu tentunya sudah melewati beberapa jalur dan tahapan. “Sebelum tower itu didirikan, kami sudah meminta izin dengan warga sekitar, RT, RW, Dusun, Desa, Camat dan Kominfo. Mereka sudah tandatangani surat perjanjian dan persetujuan atas pembangunan tower itu. Termasuk warga yang protes itu,” kata Sudirman.

Tak hanya itu, surat permohonan rekomendasi IMB dari Desa dan Camat serta Dinas Kominfo Kubu Raya pun sudah dikeluarkan. “Jadi, kurang apa lagi? Sebenarnya kami tidak ada masalah dengan warga. Cuma dengan segelintir orang saja. Intinya ini hanya masalah hasut menghasut dan iri hati,” tegas Sudirman.

Sudirman menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan di media online. Karena tidak konfirmasi dan mencemarkan nama baik. “Termasuk bagi siapa saja yang menghalang-halangi pekerjaan ini. Kalau pun ada pihak-pihak yang ingin melaporkan kami, silakan saja,” tegasnya.

Karena, kata Sudirman, infrastruktur tower dengan tinggi 52 meter yang dibangun di lokasi tersebut sudah diperhitungkan kekuatannya, berdasarkan perhitungan konsultan perencana. Kemudian berdasarkan pendapat dari Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro Departemen Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung. Tingkat intensitas radiasi di sekitar lokasi tower jauh di bawah batas ambang yang ditentukan oleh USA Federal Communication Commission (FCC).

“Sehingga dapat disimpulkan aman untuk kesehatan atau keselamatan mahluk hidup yang berada di sekitar lokasi tower. Dan tidak mengganggu frekuensi TV maupun radio AM dan FM,” jelasnya.

Adapun, kata Sudirman, belasan warga sekitar yang masuk dalam jangkauan atau masuk dalam radius radiasi tersebut, sudah diberi uang tali asih. Baik dari perusahaan maupun pemilik tanah. “Nah, warga-warga ini setuju saja. Dan tidak ada masalah. Kenapa ada oknum yang mempermasalahkan,” tanyanya.

Pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut, Joko Santoso menambahkan, apapun dampak yang terjadi akibat tower, pihaknya bekerjasama dengan PT Daya Mitra Telekomunikasi akan tanggungjawab dan ganti rugi, sesuai ketentuan nilai jaminan asuransi yang berlaku, setelah adanya pembuktian yang dilakukan lembaga independen. “Selagi bisa dibuktikan, kami akan tanggungjawab. Semua itu sudah kami buatkan surat perjanjian. Apalagi yang kurang? Saya dalam hal ini sebagai pemilik tanah, tidak ada kaitan dengan dampak tower. Tapi karena ini masyarakat kita semua, saya akan bertanggungjawab, jika ada dampak dari tower tersebut,” kata Joko.

Menurut Joko, masyarakat harusnya bersyukur, dibangunnya tower dengan nama MT-Pelabuhan Rasau Jaya tersebut. Karena diera digital ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya jaringan 4G. Apalagi tower Telkomsel ini merupakan tower 4G yang pertama di Rasau Jaya.

“Dengan jaringan 4G, masyarakat pengguna internet bakal cepat mengakses internet. Sehingga informasi dan pengetahuan cepat juga akan didapat masyarakat,” jelas Joko. Maka dari itu, ia berharap polemik ini segera diselesaikan. Jangan lagi ada yang protes tanpa pasal.

Sebelumnya, salah satu warga RT 32, Basuki Rahmad protes atas bangunan tower tersebut. Ia mengaku tidak pernah memberikan dukungan atau izin kepada perusahaan yang mendirikan tower. “Namun anehnya, tiba-tiba bangunan tower itu berdiri di dekat rumah saya,” kesalnya.

Basuki bahkan curiga, bangunan tower itu ilegal. Lantaran sesuai aturan, seharusnya warga yang berdekatan dengan bangunan tower dimintai izin terlebih dahulu. “Ini justru warga yang tinggalnya jauh dari bangunan tower yang menandatangani persetujuan dibangunnya tower itu,” ujar Basuki.

Menurut Basuki, ada yang janggal dari pembangunan tower. Dia meminta PT Daya Mitra Telekomunikasi melangkapi dokumen IMB-nya. Namun apabila izin-izinnya belum lengkap, agar dihentikan terlebih dahulu sampai izinnya lengkap. Termasuk melengkapi surat pernyataan akan bertanggungjawab, apabila tower itu tumbang, seperti radiasi atau dampak lainnya. “Dibuat dulu pernyataannya. Sebelum ada pernyataan tertulis, warga tidak akan memberikan izin lingkungan,” tegas Basuki.

Hamdani, warga yang rumahnya masuk dalam radius radiasi tersebut jug protes. Ia sangat menyayangkan adanya bangunan tower yang dibangun didekat rumahnya. Padahal tidak memiliki izin lengkap. “Saya minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya menyegel bangunan tower itu atau membongkarnya. Karena bangunan itu dibangun belum memiliki IMB,” tegasnya. (oxa/sul)