Kasus Pengantin Pesanan di Ketapang

Jadi Pak Comblang, Dapat Seribu Yuan, Kini Dicokok Polisi

KASUS PENGANTIN PESANAN. Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, menampilkan tersangka TPPO dan barang buktinya di Mapolres Ketapang, Kamis (1/8). Muhammad Fauzi-RK

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Lebih setahun mencomblangi pengantin pesanan dan menikmati hasilnya, sial pun menimpa KM, 46 tahun. Lelaki itu dicokok polisi dan jadi tersangka Polres Ketapang atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena memfasilitasi YA, 26 tahun, pengantin pesanan untuk warga Tiongkok.

“Penangkapan terhadap KM berawal dari laporan dari orangtua korban yang mengaku kalau anaknya mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau dianiaya, selama berada di Tiongkok,” ungkap Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, pada jumpa pers di Mapolres Ketapang, Kamis (1/8).

Penangkapan KM, warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, juga melibatkan tiga perempuan berinisial A, RM dan BT. Dua dari tiga perempuan tersebut masih di Indonesia dan satunya tengah berada di Tiongkok.

“Yang dilaporkan ada empat orang dan statusnya sudah tersangka. Satu orang lelaki yakni KM sudah kita amankan. Yang perempuan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” terang Pulung.

KM telah membawa korban yang juga warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Hulu Sungai. Dia membawa YA atas pesanan ke Tiongkok untuk dinikahkan di sana.

“Pelapornya orangtua korban. Pelapor mendapat informasi bahwa anaknya di Tiongkok sering dianiaya. Makanya dia membuat laporan ke kita,” ujar Waka Polres.

Perekrutan calon pengantin atas pesanan itu sekitar April 2018 silam. Ketika itu pelapor didatangi oleh KM dengan maksud menawarkan jodoh kepada anaknya, YA, kepada WNA asal Tiongkok.

Menurut pengakuannya, pelapor tidak setuju. Namun sang anak setuju lantaran diimingi oleh tersangka dengan berbagai fasilitas dan uang. Pada Mei 2018 dilakukanlah acara pertunangan di Pontianak. Pelapor sendiri sebagai Ortu turut serta menghadiri acara tersebut. Tiga pekan setelah tunangan, YA dibawa KM berangkat ke Tiongkok.

“Modus operasi pelapor soal perkawinan atau biasa disebut pengantin pesanan. Korbannya biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara financial. Alih-alih mendapatkannya, ternyata korban sering dianiaya. Dan ada indikasi dieksploitasi di sana,” ujar Pulung.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, meenjelaskan kalau saat ini korban masih berada di Tiongkok. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KBRI yang berada di Beijing, Tiongkok, untuk dapat membantu mengamankan korban.

“Kita sudah koordinasi, korbannya akan diamankan di KBRI di sana. Kita juga koordinasi dengan Pemda terkait pemulangan korban ke Ketapang,” kata Eko.

Dari hasil penyelidikan Polres Ketapang, berhasil diamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM, dan CD berisi video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok. “Tersangka hadir pada pernikahan korban dan diberi uang sebesar 1000 Yuan oleh warga Tiongkok. Dari pengakuan tersangka memang terjadi pernikahan di sana,” jelasnya.

Selain tersangka, orangtua korban juga mendapatkan uang sebanyak Rp20 juta dari tersangka lainnya dengan tujuan membujuk dan mengatakan anaknya akan hidup makmur serta terjamin. “Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda. KM dipersangkakan dengan pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara. Dan denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta. Sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” papar Eko.

Perihal apa saja yang dialami korban selama di Tiongkok, Eko mengaku masih menunggu korban tiba di Ketapang untuk digali informasi lebih lanjut apakah korban disuruh bekerja atau lainnya selama di sana. “Yang jelas korban dianiaya. Rencananya pekan ini sudah diamankan di KBRI dan nantinya akan dipulangkan,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka KM tidak mengetahui kalau telah melakukan TPPO. Ia mengaku hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan istri oleh orang Tiongkok. Melalui seorang wanita berinisial TJ yang berasal dari Pontianak.

“Ada cewek asalnya dari Pontianak datang ke kampung saya, minta carikan perempuan untuk dijodohkan menjadi istri orang Tiongkok. Kemudian saya carikanlah dan dapatlah YA,” akunya.

Diakuinya memang benar difasilitasi bahkan dikasih paspor untuk turut serta hadir pada acara pernikahan YA dengan warga Tiongkok di Tiongkok. Bahkan dirinya mengaku bertindak mewakili keluarga korban.

“Di sana memang benar kawin, ada videonya. Saya tidak tahu kalau sampai seperti ini. Saya tidak ada dikasih apa-apa kecuali cuma 10 lembar uang Yuan,” kata KM.

 

Laporan: Muhammad Fauzi

Editor: Mohamad iQbaL