eQuator.co.id – PONTIANAK. Suryadman Gidot memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Selasa (10/12/2019). Para terdakwa dari pihak swasta menilai, pemangilan Bupati Bengkayang nonaktif tersebut tidak ada kaitannya dengan mereka.
Begitu menurut Zakarias, pengacara terdakwa Pandus dan Ateng. Zakarias menilai pemanggilan saksi Gidot hari ini tidak ada kaitanya dengan kliennya sebagai terdakwa.
“Kalau terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan Pak Gidot,” katanya.
Dikatakan dia, kliennya semata-mata hanya dimintai uang untuk proyek. Bukan untuk kepengurusan yang disampaikan saksi Gidot. Yakni membayar konsultan, ahli pidana, dan ahli administrasi. Namun kenyataannya, proyek yang dijanjikan Aleksius itu tidak ada.
Zakarias mengatakan, kliennya dengan Gidot hanya dikenal sebagai pengusaha dan tokoh masyarakat. Hanya sebatas itu. Sehingga kliennya dalam kasus ini adalah korban.
Menurut Zakarias, kliennya bukan penyuap. Tapi mereka diiming-imingi. Dalam kasus ini, Pak Aleksius yang meminta kepada mereka.
“Mereka diminta, sementara mereka tidak punya niat sama sekali. Yang punya niat inikan Pak Aleksius,” paparnya.
Empat terdakwa itu, khusus dua kliennya, sama sekali tidak mengetahui barang itu tidak ada. Sehingga yang jadi masalah ini adalah Pak Alexius.
“Saya melihat penipuan di Pak Alex. Dia menjanjikan sesuatu, namun tidak ada. Seharusnya mereka melaporkan Pak Alek ke pihak berwajib,” tuturnya.
Jika empat terdakwa ini kompak, kata dia, maka pihaknya akan melaporkan Alexius ke pihak berwajib. Sebab suap ini ada sesuatu yang diinginkan.
“Gambaran itu ada, ini tidak sama sekali. Dan itupun niatnya dari orang yang mau menyuap. Sekarang kan dari pak Alek yang meminta bukan si pihak ketiga ini,” tutupnya. (and)