-ads-
Home Rakyat Kalbar Sintang Kasus Mutilasi Anak di Melawi Akhirnya P21

Kasus Mutilasi Anak di Melawi Akhirnya P21

Brigadir Petrus Bakus Dijerat Pasal Berlapis

PELIMPAHAN. Penyidik Polres Melawi melimpahkan Brigadir Petrus Bakus (memegang pena) serta barang bukti kejahatannya kepada Kejari Sintang, Selasa (28/6). ACHMAD MUNANDAR

eQuator.co.id – Sintang-RK. Masih ingat mutilasi anak kandung yang dilakukan oknum Polres Melawi, Brigadir Petrus Bakus, pada Jumat (26/2) dinihari? Berkas perkaranya kini masuk tahap dua. Polisi menyerahkan Bakus dan barang bukti kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Selasa (28/6).

Bakus tiba di Kejari sekitar pukul 12.15 WIB. Begitu tiba langsung dibawa ke ruang Staf Pidana Umum (Pidum) di bagian belakang gedung Kejaksaan. Cukup lama dia berada di sana. Sekitar pukul 13.57 WIB, Bakus keluar dan langsung memasuki ruangan bertuliskan tahap II.

Saat menuju ruang Pidum, wartawan sempat menyapa dan bertanya kabarnya. “Baik,” jawab Bakus, spontan.

-ads-

Kepala Seksi Pidum Kejari Sintang, Budi Susilo mengatakan, jaksa peneliti sudah meneliti berkas Bakus. “Kepala Kejaksaan Negeri Sintang sudah menetapkan P21 pada 27 Juni kemarin. Bahwa berkas yang dibuat penyidik Polres Melawi dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Pasal yang didakwakan, menurut dia, sesuai dengan di berkas. Penyidik menjerat Bakus dengan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 pengganti UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Di ruangan tahap dua, penyerahan Bakus dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Melawi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setakat ini, Bakus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sintang.

Kejari akan secepatnya melimpahkan perkara mutilasi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang. “Kita ingin cepat. Cuma sekarang sudah mendekati libur lebaran. Setelah libur lebaran berkasnya kita limpahkan ke pengadilan,” tutur Budi.

Soal kejiwaan Bakus, menurut Budi, pihaknya tidak dapat menentukan, pengadilan yang berwenang. “Penuntut umum hanya  mensyaratkan berkas sudah lengkap secara formil maupun materiil,” jelasnya.

Begitu juga dengan tuntutan terhadap Bakus. Belum bisa ditetapkan. Tuntutan diajukan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

“Pembuktian materiil akan dapat dilihat di persidangan dan menjadi sumber JPU menentukan tuntutan kepada terdakwa,” ungkap Budi.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Oki Waskito mengatakan, sebelum berkas naik menjadi tahap II atau P21, pihaknya sudah melakukan pengajuan sebanyak dua kali, yang kemudian dikembalikan Kejari karena ada berkas yang kurang. Namun pada pengajuan yang ketiga kalinya, berkas diterima.

“Kita bersyukur karena tahap II sudah bisa dilakukan. Sebab kalau tidak kita akan kerepotan, sebab masa tahanan Petrus Bakus itu berakhir 5 Juli 2015. Nah, kalau masa tahanan berakhir, kita kerepotan nantinya,” ucapnya.

Kelengkapan yang diminta Kejaksaan Negeri Sintang itu adalah hasil pemeriksaan kejiwaan meskipun berkas sebelumnya sudah dilengkapi dengan hasil tes psikologi. Pemeriksaan kejiwaan pun tak hanya dilakukan spesialis kejiwaan dari rumah sakit jiwa, tapi juga menghadirkan dua orang pakar kejiwaan dari Universitas Airlangga di Surabaya.

“Dua profesor ini juga ikut langsung memeriksa kejiwaan Bakus,” paparnya.

Walau tak menjelaskan secara detail hasil tes psikologi Bakus, namun diakuinya bahwa ada masalah kejiwaan yang dialami tersangka yang akan dibeberkan di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Siswadi, dihubungi melalui via seluler mengatakan, secara fisik, kondisi Bakus sehat. Tersangka dibawa ke Sintang semobil dengannya.

“Di mobil tersangka ngobrol biasa aja, ya sadar seperti orang-orang diajak ngobrol,” ucapnya.

Laporan: Achmad Munandar dan Dedi Irawan

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version