Kasus Kalender Palu Arit Mentok

LAPORAN. Polres Singkawang menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan kasus kalender palu arit kepada perwakilan warga di Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (9/9). Suhendra-RK

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Kasus beredarnya Kalender Palu Arit di Kota Singkawang mentok, tidak bisa dinaikkan ke tahap Penyidikan. Lantaran tidak cukup alat bukti.

“Dalam rangkaian penyelidikan kami, mengundang saksi ahli, gelar perkara secara internal di Polres, Polda dan Kejaksaan, memang belum ditemukan bukti yang cukup untuk ke tingkat penyidikan,” kata AKBP Sandi Alfadien Mustofa SIK MH, Kapolres Singkawang ditemui usai Rapat Hasil Penyelidikan Kasus Kalender Palu Arit di Kantor Wali Kota Singkawang,  Jumat (9/9)

Sandi mengatakan, terkait penanganan kasus peredaran Kalender Tiongkok dipasang foto Anggota DPRD Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dan lambang Permasis itu, sudah sesuai mekanisme hukum.

Dia sangat mengharapkan, kelompok-kelompok masyarakat yang tidak terima dengan akhir dari kasus Kalender Palu Arit ini, menyampaikan aspirasinya sesuai koridor yang tersedia.

“Manfaatkanlah koridor yang ada. Apabila Polres Singkawang dianggap kurang maksimal dalam menangani kasus ini, maka bisa disampaikan ke pihak Polda atau pimpinan di atasnya,” kata Sandi.
Jangan sampai, ingat Sandi, lantaran tidak puas lalu memprovokasi warga untuk berbuat melanggar atau berhadapan dengan hukum. “Semua pihak diharapkan menjaga kondusivitas Kota Singkawang. Bagaimana pun juga ini menjaga kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Singkawang ini sangat menghargai upaya dari masyarakat yang ingin mengambil langkah class action. “Ini tindakan positif, dan kita juga menyampaikan bagaimana mekanismenya,” tutur Sandi.
Di tempat yang sama, Saksi Ahli yang merupakan Dekan Fakultas Hukum (FK) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Dr Syarif Hasim AZ mengaku hanya melihat secara yuridis dan norma-normanya. “Sedangkan penyidik menentukan modus dan perbuatannya. Ahli hukum pidana hanya melihat sebatas unsure-unsurnya,” jelasnya.
Hasim menegaskan, bahwa Penyidiklah yang menentukan masuk atau tidaknya unsur pidana dalam kasus peredaran Kalender Palu Arit di Kota Singkawang tersebut.
“Ini harus dilihat secara keseluruhan, unsurnya  masuk atau tidak, kalau dipaksakan nanti akan dibebaskan di Pengadilan. Jadi kemarin itu hanya bukti-bukti, bukan alat bukti,” terang Hasim.

Sebagai informasi, ekspos hasil penyelidikan kasus Kalender Palu Arit tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang M Ravik, Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Edy Haryanto SH, Kepala Kesbangpolinmas Hery Yulianto, Staf Ahli Walikota Singkawang Arman Suyono, Kasdim 1202/Singkawang, Ketua DPD KNPI Demisioner Singkawang Moh Alqadrie, Perwakilan RT Singkawang Harun AS, Sasmita, Lutfi, dan Agus Salim SH.

Laporan: Suhendra

Editor: Mordiadi