KASUS CUCI DUIT TAK KELAR-KELAR

ilustrasi rupiah. ist/net

eQuator – Umur jabatan pimpinan KPK tinggal sekitar sebulan. Namun pekerjaan rumah masih terus menumpuk. Salah satu pekerjaan besar itu ialah menyelesaikan penyidikan kasus-kasus pencucian uang para koruptor.

Dalam catatan Jawa Pos, ada dua kasus pencucian uang kelas kakap yang belum terselesaikan oleh KPK. Yang pertama pencucian uang M. Nazarudin, mantan bendahara umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi Wisma Atlet. Untuk kasus pidana korupsinya, Nazar kini telah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah berstatus narapidana korupsi dan mendekam di penjara Sukamiskin.

Selain Nazar, ada juga kasus pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana. Dia merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Tubagus terjerat sejumlah kasus korupsi bersama Atut. Mulai penyuapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sampai korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Untuk kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar, kasus Wawan dan Atut telah inkracht. Namun untuk pencucian uang, perkembangan perkaranya hingga kini tidak jelas.

Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan penyidikan pencucian uang termasuk sulit. Kendala utamanya terdapat pada tracing asset. ’’Perlu waktu dan pendalaman untuk itu. Apalagi kami memulai penyidikan dari awal,’’ ujar Indriyanto.

Sebenarnya penyidikan kasus-kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Kasus-kasus money laundering ini awalnya juga menjadi target penyelesaian pimpinan jilid III setelah lengkap ditambah tiga pimpinan sementara (Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi). Namun pada perjalannya, pimpinan KPK terengah-engah menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.

Johan Budi mengatakan sebenarnya pimpinan KPK saat ini menargetkan penyelesaian 36 perkara yang sudah masuk penyidikan. ’’Tapi dalam perjalanannya kami kan berhasil mengungkap kasus-kasus baru, terutama OTT (Operasi Tangkap Tangan),’’ ujarnya.

Penanganan kasus OTT menurut Johan perlu didahulukan karena menyangkut batas waktu penahanan para tersangkanya. ’’Sejumlah kasus OTT kan sudah banyak yang kami bawa ke persidangan,’’ ujarnya.(Jawa Pos/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.