eQuator.co.id – Mempawah-RK. Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Mempawah mengalami peningkatan. Catatan Polres Mempawah, ada 17 kasus persetubuhan terjadi pada tahun 2017. Sedangkan di tahun 2018, terjadi 35 kasus. Pada 2019 hingga Maret ini, kasus persetubuhan dan pencabulan ada belasan kasus.
“Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Mempawah masih tinggi dan ini memprihantinkan,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, baru-baru ini.
Selain itu, Didik mengatakan, kasus persetubuhan maupun pelecehan seksual pada anak sendiri, tidak dalam kategori tren tinggi. Khusus kasus persetubuhan anak di bawah umur, sambung Didik, kebanyakan berawal dari hubungan di luar nikah oleh para remaja. Menurutnya karakteristik kasus persetubuhan ini memang kebanyakan didasari perasaan suka sama suka.
“Angka kasus ini tidak bisa dijadikan pertimbangan bahwa saat ini kasus melibatkan anak di bawah umur sedang tinggi. Memang kebanyakan dari pihak orang tua yang melaporkan. Anak bawah umur kan masih di bawah tanggung jawab orang tua. Laporan tersebut tetap akan kita proses,” ucapnya.
Didik menegaskan, kasus ini tetap ditangani secara prosedural. Undang-undang yang diterapkan juga tetap secara maksimal. Dalam penyidikan, biasa tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak yang kemudian baru dikenakan ke KUHP.
Ia menambahkan, seluruh tersangka kasus persetubuhan maupun pelecehan seksual pada anak sudah dilakukan penahanan hingga tuntasnya proses penyidikan oleh pihaknya.
Dirinya pun berharap adanya peran serta orang tua untuk mengawasi dan membimbing anak di rumah.
Selain itu, perlu dilakukan pengawasan lebih ketat. Setidaknya orang tua selalu tahu kemana anak-anak berpergian. Sehingga tingkah laku dan pergaulan anak-anak bisa terpantau. Termasuk selalu memberikan perhatian dan kasih sayang.
“Perhatian dan kasih sayang adalah langkah awal memproteksi anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif,” pungkasnya. (sky)