Kapolresta Janji Tuntaskan Kasus Dian Patria

Jaksa Kembalikan Berkas Polisi

TERSANGKA. Akhirnya Dian Patria resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan seorang siswi SMKN di Pontianak oleh Polresta Pontianak, Kamis (23/6). Terlihat ia memasuki ruangan unit PPA. Achmad Mundzirin-Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura (Untan), Dian Patria masih diproses jajaran Polresta Pontianak.

Berkas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK di Kecamatan Pontianak Utara ketika sedang magang di Patria Education di Jalan Sepakat II, Kecamatan Pontianak Selatan beberapa bulan yang lalu itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Karena dinyatakan belum lengkap, maka dikembalikan lagi kepada polisi.

Dalam penanganan kasus, polisi sudah meminta keterangan korban, saksi maupun terlapor. Bahkan telah memegang hasil visum dan melakukan gelar perkara. Kasus ini menghebohkan Kota Pontianak, bahkan surat terbuka dari korban sudah sampai di meja presiden.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo menganggap kasus pencabulan yang diduga dilakukan Dian Patria tersebut bukanlah kasus tunggakan untuk ditangani pihaknya. Melainkan sedang berjalan dan orang yang diduga pelaku sudah terungkap.

“Kecuali pelaku belum terungkap, itu baru namanya tunggakan. Kasus ini terus berjalan kok,” jelas Kombes Pol Iwan, Senin (2/1).

Menurutnya, kasus yang menetapkan Dian Patria sebagai tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah berkasnya dipelajari jaksa, ternyata masih ada yang kurang, sehingga harus dilengkapi (P19). “Berkasnya P19, ada petunjuk dari jaksa untuk penyidik kita. Saat ini sedang kita lengkapi,” kata Kombes Pol Iwan.

Petunjuk yang diberikan jaksa, bukanlah berkaitan dengan pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban serta saksi-saksi. Ada dua petunjuk lain, berkaitan dengan keahlian yang dimiliki sang dosen (hipnotrapy).

“Ada dua ahli yang harus kami periksa untuk melengkapi berkas perakara ini. Dan ini petunjuk dari jaksa. Yang pertama ahli hypnotrapy dan kedua ahli forensic, berakitan dengan visum,” papar Kombes Pol Iwan.

Dikatakannya, dua petunjuk jaksa itulah yang harus dilengkapi. Ahli hypnotrapy berkaitan dengan keterangan untuk mengetahui dampak dari penggunaan hypnotrapy. Kemudian dampaknya setelah orang dihipnotrapy seperti apa.

“Itu semua yang kita harus penuhi saat ini. Setelah semuanya lengkap, kita akan kirim ke jaksa lagi berkasnya,” katanya.

Kapolresta menjamin akan menuntaskan perkara ini. “Semoga dalam waktu dekat, kasus ini dapat diselesaikan,” harapnya.

Dikonfirmasi, kuasa hukum Dian Patria, Zalmi Yulis ketika dihubungi Rakyat Kalbar pukul 19.18 tadi malam menolak memberikan keterangan, terkait lanjutan kasus kliennya. “Mohon maaf, saya sedang ada acara keluarga. Jadi tidak bisa bicara kasus itu,” ucap Zalmi Yulis.

Awak redaksi koran ini sempat mengajukan wawancara khusus ihwal kasus yang menyeret oknum dosen Universitas Tanjungpura itu. “Saya tidak bisa. Karena sedang sibuk,” tuturnya.

Disinggung apakah masih menjadi kuasa hukum Dian Patria? Zalmi Yulis terdiam beberapa detik, hingga akhirnya menjawab, “Ya, saya masih jadi pengacara beliau,” katanya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Deska Irnansyafara

Editor: Hamka Saptono