eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kembali membongkar tindak pidana perjudian jenis remi box di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Sadaraya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (17/3) sekitar pukul 22.00 Wib.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan. Masing-masing berinisial HN pria 52 tahun, MN perempuan 61 tahun dan PA perempuan 52 tahun. Semuanya warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli menerangkan, mereka digerebek saat sedang asyik berjudi di rumah HN. Dalam penggerebekan ini, turut diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi box yang sudah terpakai, lima set kartu remi box yang belum terpakai, tiga handphone dan uang tunai Rp210 ribu.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan perjudian tersebut. Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan. Dan, akhirnya melakukan penggerbekan,” jelas Husni kepada sejumlah wartawan, Senin (18/3).
Saat ini, ketiga pemain judi itu masih diamankan di Mapolres Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (tri)