eQuator.co.id – Bengkayang-Pontianak-RK. Judi tak memandang usia. Bahkan kakek nenek pun ada yang hobby berjudi. Padahal sudah jelas menjadi atensi Kapolri untuk dibasmi.
Tiga kakek-kakek, Liu Hian Djiu alias Ahian, 70, Jap Tet Phin alias Apin, 60 dan Tarmizi, 62 serta seorang nenek Fu Nyan Fa alias Afa, 65 digelandang ke kantor polisi. Mereka disergap Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya yang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ketika bermain judi remi box di rumah Ahian.
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/22/A/VI/2017/Sek.SR, tanggal 1 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Perjudian di dapur rumah Ahian di Dusum Teratai, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Novrial Alberty Kombo, SIK, Jumat (2/6).
Terungkapnya kasus judi ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, Kamis (1/6) sekitar pukul 11.30. Setelah anggota Satgas Gakkum melakukan pengecekan, ternyata benar terjadi perjudian jenis kartu remi yang dilakukan empat orang lanjut usia (Lansia). “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses hukum,” tegas Kombo.
Polisi menyita delapan lembar kertas karton warna kuning,108 lembar kartu gold fish playing card dan uang Rp660 ribu. Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Gerebek Judi Remi
Di Kota Pontianak polisi juga menggerebek pejudi remi bok. Kasus ini terungkap ketika jajaran Sat Res Narkoba Polresta Pontianak sedang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba. Tak jauh dari lokasi penangkapan, polisi melihat para pelaku sedang asyik berjudi di Gang Teluk Melanau No 28, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Kamis (1/6) pukul 10.00.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, tersangka yang dibekuk, Kardiono, 41, warga Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara. Buhari, 43, warga Jalan Wajok Hulu Km 8, Gang Parit Baru, Mempawah. Ismail, 47, warga Jalan Parit Pangeran, Komplek Citra Sentarum, Pontianak Utara. Indramayu, 32, warga Jalan Khatulistiwa Gang Usaha Bersama 1, Pontianak Utara.
“Keempat tersangka dibawa ke Mapolresta untuk proses lebih lanjut,” kata Husni, Jumat (2/6).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp119 ribu dan tiga set kartu remi bok. “Pelaku perjudian dijerat pasal 303 KUHP,” tegas Husni (kur/amb)