
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polin Lumban Goal memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara XIII Kalbar, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, sampai saat ini masih terus begulir.
Polin yang baru sebulan menjabat sebagai Kajati Kalbar pun berani menggaransi, dalam waktu dekat akan menyelesaikan proses penyelidikan dan peyidikan. Supaya perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Saya berjanji, dalam satu bulan kedepan akan saya selesaikan,” kata Polin di Kantor Kejati Kalbar, Senin (10/12), sesaat usia gelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi yang turut dirangkai dengan pembagian pin anti korupsi kepada masyarakat di Bundaran Digulis Untan.
Sebagaimana diketahui, pihak Kejati Kalbar telah menetapkan tiga orang tersangka, yang diduga kuat terlibat korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Dua diantara tersangka merupakan pejabat utama yang menduduki posisi Menejer Operasional hingga Direktur. Sementara satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia.
Terkait identitas para tersangka itu, sayangnya pihak Kejati belum mau membeberkan secara jelas. Alasannya, saat ini proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK masih tengah berjalan.
Polin mengaku, hal yang menghambat penanganan perkara korupsi, termasuk pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT PN XIII, yang ditangani pihaknya yakni, karena panjangnya proses perhitungan kerugian negara oleh BPK.
“Kendala kami, kenapa sampai berlama-lama, itu karena lamanya peroses perhitungan kerugian negaranya. Karena, kalau nilai kerugian senilai Rp1 miliar keatas, maka perhitungan keuangan negara harus ke BPK Pusat. Ini yang menjadi kendala,” katanya.
Menurutnya, dalam penanganan perkara korupsi, memang PKN sejatinya harus valid. Sebab, hal itu sangat berkaitan dengan tuntutan yang akan dilakukan, serta penyelamatan kerugian negara yang akan diamankan.
Karena itu, kata Polin, BPK sangat cermat melakukan audit. Bahkan, harus melakukan cek and ricek secara komprehensif. Proses itulah yang membuat tahapan audit berlangsung panjang.
“Tetapi, sebenarnya apa yang dilakukan BPK, merupakan tindakan baik juga. Supaya memastikan kevalidan PKN. Supaya tidak ada pihak yang merasa terzalimi,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Polin menjamin jajaran Kejati tidak pernah menunda-nunda penanganan kasus korupsi. Bahkan kata dia, setiap perkara, diusahakan penyusunan dakwaan dan pelimpahan perkaranya dipercepat.
“Dari kita selalu siap untuk membikin dakwaan serta pelimpahan. Tapi, untuk perhitungan kerugian negaranya, bisa terlambat sampai 1 tahun. Maka inilah menjadi kendala,” ungkapnya.
Khsusus penanganan perkara dugaan korupsi PTPN XIII, Polin pun menyatakan, perkara tersebut sudah menjadi atensinya untuk segera diselesaikan.
“Nanti, Pak Aspidsus upayakan secepat mungkin mengeluarkan PKN itu,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini tahapan proses penyidikan sudah dilakukan dengan sangat cermat. Untuk pekembangannya nanti, apakah ada tersangka baru, Polin menyebut tak menutup kemungkinan tersebut bisa terjadi.
Sementara itu, untuk dua orang pejabat utama di lingkungan PTPN XIII, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan. “Kalau Januari ini keluar PKN, bisa saja kita lakukan tindakan penahanan kepada tersangka itu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan konferensi perss tersebut, Polin turut menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2018, setidaknya ada 13 perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati Kalbar. (abd)