eQuator.co.id-Sekadau. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda Dalam KUHP, menyisakan persoalan dalam penegakan hukum di banyak tempat. Termasuk didalamnya di Kalbar dan Kabupaten Sekadau.
“Ini (Perma, red) memang dilematis,” kata Sugiyono SH MM, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Senin siang (22/5).
Kesan dilematisnya muncul karena dalam Perma tersebut, kasus pencurian, penggelapan dan sejumlah kasus sejenis lainnya yang nilai kerugiananya tidak melebihi Rp 2,5 juta, tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Secara otomatis pelaku tidak akan dihukum atau dipenjara.
Perma ini muncul lantaran berbagai kasus hukum yang melibatkan manula, seperti pencurian sendal jepit dan lain-lain harus dihukum berat. Kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan.
Namun di sisi lain, jika pelaku mencuri uang atau barang yang nilainya juga dibawah angka Rp 2,5 juta, namun uang itu sangat berharga bagi korban, tentu juga menimbulkan ketidakadilan.
“Uang kurigan segitu (di bawah Rp 2,5 juta) untuk daerah perkotaan, itu mungkin tidak menjadi masalah. Tapi kalau untuk dipedesaan, ini menjadi masalah. Ibaratnya kalau hilang kambing, harga kambing kan ada yang tidak sampai dua juta. Kalau ditipiringkan, kadang-kadang orang yang merasa kehilangan tidak puas,” jelas Sugiyono.
Karena itu, lanjut Sugiyono, harus ada semacam kerarifan lokal untuk menanggapi hak ini. “Penegak hukum di daerah itu berembuk. Bagaimana menyikapi persoalan ini. Apakah Perma ini harga mati atau ada cara lain untuk mensikapi ini,” tutur Sugiyono.
Sugiyono lebih cenderung melihat pada fakta korban dan pelaku. Jika pelaku sudah berulang-ulang melakukan pencurian dan uang curian benar-benar dibutuhkan korban, mungkin bisa diabaikan Perma tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Andri Irawan SH MH mengakatan, di Sekadau memang ada sejumlah kasus hukum, berupa pencurian yang nilainya dibawah Rp 2,5 juta. “Biasanya akan kita lihat modusnya. Kalau sudah berkali-kali, mungkin susah juga mau kita terapkan hukuman ringan,” tukas Andri.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar