eQuator – Ketapang-RK. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Joko Yuhono, menegaskan tak main-main dalam memberantas korupsi. Ia bahkan berencana menggandeng dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya akan gandeng KPK untuk meningkatkan kinerja, baik untuk pencegahan dan penindakan korupsi di Ketapang. Komunikasi dengan KPK sudah dilakukan. Tinggal teknisnya nanti seperti apa akan dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Joko kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/12).
Dijelaskannya, dengan menggandeng KPK diharapkan terjadi optimalisasi dan sinergisitas antara penegak hukum. “Biar tidak ada anggapan juga kalau sesama penegak hukum saling sikut,” jelasnya didampingi Kasi Pidum, Pidsus, dan Kasi Intel Kejari Ketapang.
Tapi ditegaskannya, tujuan utama pihaknya menggandeng KPK bukan untuk penindakan, melainkan pencegahan. “Karena lebih baik mencegah daripada menindak,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan lebih mengoptimalkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini akan mendampingi dan memberikan pengarahan dan pemahaman agar tidak sampai terjadi praktik korupsi.
Jika pendampingan dan pemahaman sudah diberikan namun yang bersangkutan tetap melakukan korupsi dalam setiap pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa, maka langkah terakhirnya adalah penindakan.
“Jika bimbingan dan pengarahan sudah diberikan namun tetap korupsi, berarti itu memang memiliki niat untuk korupsi. Kita akan tindak tegas,” papar dia.
Di Ketapang ini, kata Joko, jika berkaca kepada kasus-kasus korupsi sebelumnya, memang lebih rawan di proyek pengadaan. Hal tersebut dapat dilihat dari beberap kasus di antaranya pengadaan pupuk dan pengadaan genset. “Caranya melalui pencegahan dari awal. Makanya kita akan gandeng KPK dan mengoptimalkan TP4D,” jelas Joko.
Terkait apakah akan ada petugas dari KPK yang akan menetap di Ketapang, ia masih akan mengkoordinasikan lebih lanjut. Jika memang memungkinkan, maka akan menetap di Ketapang. “Akan kita koordinasikan lebih lanjut lagi,” pungkasnya.
Reporter: Jaidi Chandra
Editor: Kiram Akbar