eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kepolisian Resort (Polres) Sekadau melalui para Bhabinkamtibmas gencar mengingatkan masyarakat Kabupaten Sekadau mengenai aturan dan larangan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Termasuk, larangan bagi para kepala desa (Kades) terlibat dalam kampanye.
Imbauan itu kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Desa (Pemdes) dan Bhabinkamtibmas di Kantor Desa Selalong, Selasa (3/4). Rakor dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Selalong, Brigadir Anggre Jaya Laksana SIp bersama kades dan perangkat Desa Selalong. “Giat ini dengan tujuan untuk mengingatkan dan komitmen netralitas Kepala Desa Selalong dan para perangkat Desa Selalong, agar tidak terlibat langsung dalam kampanye oleh para pasangan Calon Pilgub Kalbar 2018,” ujar Anggre disela rapat tersebut.
Selain terlibat kampanye, jelas Anggre, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar para kades. Larangan itu berdasarkan aturan KPU, menyangkut fasilitas desa maupun fasilitas lain yang dilarang penggunaannya untuk kampanye. “Jangan menggunakan fasilitas pemerintah dan keagamaan yang ada di Desa Selalong dalam pelaksanaan kampanye Pilgub Kalbar 2018,” ucapnya
Anggre mengajak semua pihak untuk menciptakan Pilgub Kalbar 2018 yang aman, lancar kondusif serta bermartabat. “Pilihan boleh beda, tapi keamanan dan kondusivitas tetap harus diutamakan,” tuntas Anggre. (bdu)