Kades Air Putih Terpilih Diprotes

Diduga Memanipulasi Data dan Identitas

KANDIDAT KADES PROTES. Dua kandidat Kades Air Putih, Lamiran dan Jajang Rusnandi melakukan konferensi pers, Minggu (10/1), meminta pelantikan Kades terpilih dibatalkan. SYAMSUL ARIFIN

eQuator – Sungai Raya-RK. Kandidat Kades Desa Air Putih, Kecamatan Kubu—Kubu Raya bernama Tobin, diduga memanipulasi data, baik Kartu Keluarga (KK) maupun ijazah.

Warga dan kandidat lainnya meminta calon nomor urut 2 ini diproses hukum. Pemkab Kubu Raya juga diminta menunda pelantikan.

“Di lapangan, kami melihat banyak hal yang mengganjal. Kami minta Pemkab tidak melantik kandidat nomor urut 2, sebelum kasus manipulasi data ini benar-benar jelas,” ungkap Lamiran, calon Kades nomor urut 4 di Kota Pontianak, Minggu (10/1).

Protes warga dan dua kandidat ini mengacu pada pada aturan pemerintah maupun peraturan bupati (Perbub), terutama mengenai persyaratan kandidat Pilkades. ‎”Saya telusuri, tenyata persyaratan itu tidak mengikuti aturan. Saya meminta ini digugurkan tanpa dipilih ulang. Kemudian calon terpilih yang melakukan pelanggaran, baik ijazah maupun KK, harus diproses hukum,” tegas Lamiran.

Di tempat yang sama,‎ Jajang Rusnandi, calon Kades nomor urut 1 berharap, Pemdes Pemkab Kubu Raya harus menyelesaikan masalah persyaratan kandidat. Kemudian menunda pelantikan, untuk menghindari gejolak di masyarakta. “Masyarakat selalu membahas ketidakjelasan persyaratan nomor urut 2 yang terpilih sekarang ini,” ungkap Jajang.

Dia meminta pemerintah menelaah kejanggalan yang dilakukan nomor urut 2. Jika terbukti, maka proses hokum mesti dilakukan. “Kami berharap yang memimpin Desa Air Putuh ini, benar-benar memiliki pendidikan baik serta moral yang bagus, supaya ke depannya masyarakat tidak kecewa,” katanya.

Jajang juga meminta lembaga berwenang untuk menuntaskan gejolak di masyarakat.‎ Apalagi masyarakat sudah resah. “Siapa pun yang menjadi Kades, kami akan dukung. Tapi silakan tunjukan legalitasnya nomor urut 2 itu,” ujarnya.

Warga Air Putih, Ayub mengatakan,‎ kepala desa terpilih terganjal masalah ijazah saat mencalonkan diri. Tentunya itu melanggar aturan. “Kalau mencalonkan kepala desa, harus menunjukkan ijazah sah,” ungkapnya.

Dari data yang diperoleh, nomor urut 2 atas nama Tobin, memiliki tiga kartu keluarga dengan alamat yang berbeda-beda.‎ “Tidak hanya mempunyai tiga KK, teta‎pi ia mempunyai tiga nama yang berbeda,” ujar Ayub.

Robet warga lainnya mengatakan, surat keterangan yang ditujukan pihak Tobin sangat dipertanyakan. “Kami meminta pelantikan tersebut dibatalkan, tanpa melakukan pemilihan ulang,” harapnya. (sul)