eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Sejak dua tahun terakhir masyarakat desa terus mengusulkan pemekaran desa, sehingga Pemerintah Kubu Raya senantiasa memfasilitasi serta memekarkan lima desa yang tersebar dibeberapa kecamatan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, tahun lalu yang telah dimekarkan dan telah diresmikan oleh Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menjadi desa persiapan. Yakni, Desa Persiapan Parit Keladi yang merupakan pemekaran desa asal Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, persiapan Desa Padi Jaya asal desa induk Desa Kubu Padi, Kecamatan Kuala Mandor B serta desa persiapan Rengas Kapuas yang berasal dari pemekaran desa induk Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Sedangkan pada tahun ini, Nursyam menuturkan, akan bertambah dua desa yang akan diresmikan menjadi desa persiapan. Yakni, Desa Suka Lanting dan desa persiapan Desa Permata Jaya. Kedua desa pemekaran ini berasal dari desa induk Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Ambawang.
“Total desa di Kabupaten Kubu Raya, insya Allah di tahun 2018 adalah dari awalnya 118 desa bertambah 5 desa persiapan menjadi 123 desa,” ungkap Nursyam.
Seiring berjalannya waktu desa persiapan tersebut masih ditanggung oleh desa induk sampai desa persiapan tersebut menjadi definitif. “Untuk proses definitif ini cukup lama. Bisa setahun hingga tiga tahun. Tergantung kesiapan yang dilakukan oleh pihak desa persiapan. Dimulai dari pelayanan, kantor dan lain sebagainya. Itu akan menjadi catatan,” tegasnya.
Sedangkan untuk proses pemekaran desa, Nursyam menjelaskan, dimulai dari musyawarah desa yang melibatkan DPD melalui aspirasi masyarakat, sehingga dibuat kesepakatan bersama untuk dimekarkan terutama menentukan lokasi. “Dari situlah awalnya. Dengan membuat berita acaranya dan persetujuan desa induk,” paparnya.
Selain itu, desa yang akan dimekarkan juga sudah menyusun perangkat-perangkat desa. “Intinya desa induk masih mengkaper biaya operasional desa persiapan tersebut sepanjang anggaran desa baru belum tersedia,” ungkapnya.
Setelah desa persiapan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik pelayanan dan lain sebagainya hingga batas waktu yang telah ditentukan maka desa persiapan sudah diperbolehkan mengajukan untuk mendapatkan nomor register. “Nantinya desa persiapan ini mengajukan nomor register ke parsel. Apakah memenuhi syarat atau parsel yang menentukan,” ulasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mengatakan, desa persiapan dilakukan melalui beberapa tahapan, sehingga diputuskan dengan kesepakatan.
“Sering dilakukan dialog di DPRD terutama mengenai pemekaran desa dan pemilihan kades. Mudah-mudahan desa persiapan itu berjalan dengan baik hingga menuju definitif,” harapnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe