eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Kubu Raya, Iswahyudin ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Mapolda Kalbar.
Pada 16 Desember lalu, penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar telah melakukan tahap I atau mengirim berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Namun dua hari dipelajari, pada 18 Desember, Kejati menyatakan P18 atau berkasnya belum lengkap. Penyidik Dit Reskrimum Polda masih melengkapi berkas agar segera P19.
“Sudah tahap I dan sudah kita pelajari. Berkas kita nyatakan belum lengkap, sehingga kita berkewajiban memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian,” jelas Willy Ade Chaidir, Asisten Pidana Umum Kejati kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/12).
Petunjuk jaksa kepada penyidik dalam kasus penipuan Rp3,8 miliar atas jual beli tanah dan perpanjangan izin lahan yang sudah mati itu, diharapkan mempermudah kerja polisi. Sehingga PT. Mitra Benua Mineral (MBM) selaku korban, mendapatkan keadilan. “Petunjuk, dalam pekan ini pasti akan diberikan. Tinggal penyidik melengkapi saja,” ungkap Aspidum Kejati.
Willy mengatakan, Iswahyudin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum pada 4 Oktober lalu. “Penetapan ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkap Willy.
Berkaitan dengan petunjuk yang diberikan, kata Willy, tidak menutup kemungkinan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan Willy juga mengatakan, tindak pidana pencucian uang ini juga menyerempet pidana khusus lainnya berupa gratifikasi.
“Untuk melakukan penyelidikan TPPU, itu bisa dari Polda Kalbar, bisa juga dari kita. Karena sudah ditangani Polda, tidak menutup kemungkinan itu dilakukan oleh Polda juga,” tegasnya.
Willy juga mengatakan, total kerugian yang ditelan PT. MBM atas tindak pidana penipuan dan penggelapan itu senilai Rp3,8 miliar. “Ada bukti kuitansi yang dilampirkan penyidik kepada kita,” jelasnya.
Kejati menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus Kabag Ekbang Kubu Raya itu. Mereka adalah Gerson, SH, Sugeng, SH, Satria, SH dan Yuse, SH. “Kita tinggal berikan petunjuk dan perlengkapan berkas. Ketika sudah dilengkapi, kemudian kita periksa dan ternyata lengkap berkasnya, kita akan segera limpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Willy.
Terbongkarnya Kabag Ekbang Kubu Raya, Iswahyudin melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berawal dari perwakilan PT MBM membuat pengaduan ke Mapolda Kalbar. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang pembayaran pembelian lahan sekitar 8.000 hektar dari PT Kubu Agrindo Utama Mas (KAUM) yang diwakili Iswahyudin.
Di mana kasus ini bermula dari pertemuan Iswahyudin dengan perwakilan PT BMB pada 2012 silam. Setelah melakukan survei lapangan, PT MBM merasa cocok dengan lahan yang ditawarkan Iswahyudin. Perusahaan itu pun berencana membeli lahan serta izinnya. Kemudian Iswahyudin meminta uang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pimpinan PT MBM mentransfer uang Rp3,8 miliar dengan lima kali pengiriman melalui Bank Central Asia (BCA). Saat itu pihak perusahaan dijanjikan akan mendapatkan lahan berikut perizinan. Tetapi nyatanya tidak.
Padahal uang Rp3,8 miliar itu digunakan untuk keperluan pembelian lahan, pembebasan lahan, izin prinsip, izin lokasi sesuai keperluan Iswahyudin. Semua itu disertai dengan MoU.
Namun hingga sekarang proses jual beli tidak ada kabar. Pihak PT MBM melalui Jeany Julie selaku komisaris dan Johan Tandaru Direktur Utama PT MBM sempat mengonfirmasi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya pada 2015. Ternyata Pemkab Kubu Raya telah menutup perizinan itu sejak tahun 2012.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono