eQuator – Putussibau-rk. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, merupakan salah satu yang ditetapkan bersama DPRD Kapuas Hulu, kemarin. Pada Raperda tersebut menekankan dilaksanakan musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) tingkat desa yang dilaksanakan setiap tahun pada bulan Juni.
Menurut Marcellus S.Sos, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kapuas Hulu, Musrenbang, merupakan pembangunan partisipatif dari masyarakat. Sehingga Musrenbang harus dilaksanakan dari mulai tingkat desa. “Hasil ini akan dibawa ke kecamatan, lalu secara berjenjang ke kabupaten, provinsi, bahkan tingkat nasional,” katanya, Kamis (19/11) di ruang kerjanya.
Dengan adanya Raperda tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, agar perencanaan pembangunan di desa yang ada di Kapuas Hulu lebih menjadi terarah. Pasalnya di Raperda tersebut diatur jadwal Musrenbang dan caranya. Bahkan cara pengawasan dan evaluasi diatur dalam Raperda tersebut. “Prinsipnya Musrenbang untuk mengambil usulan dari bawah atau bottom up. Begitu pula pengawasannya langsung dari masyarakat,” ungkap Marcellus.
Agar lebih terarah, berbagai rencana pembangunan di desa harus dimasukan ke Rancangan Pembangunan Jangka Menenagah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). “Makanya kita sekarang lagi mereview RPJMDes, karena itu menjadi acuan,” pungkasnya.
Marcellus berharap Kepala Desa (Kades) tidak kesulitan dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes. Pasalagi di kecamatan sudah ada fasilitasi pembangunan desa untuk menyusun dokumen-dokumen tersebut. “Bahkan kita sudah pernah menggelar Bimbingan teknik (bimtek) dan bimbingan langsung ke kecamatan-kecamatan. Mulai dari menyusun dokumen-dokumen, hingga pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj),” demikian Marcellus. (aRm)