Jumlah TKA di Mempawah Bertambah

Kabid Tenaga Kerja Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Ya’ Helmizar. (Ari Sandy-RK).

eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah mencatat terjadinya kenaikan jumlah tenaga kerja pada tahun 2018. Total pekerja yang dilaporkan perusahaan sebanyak 12.223 orang. Sementara 27 pekerja diantaranya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Dibandingkan tahun 2017 lalu, jumlah tenaga kerja yang dilaporkan kepada kami sebanyak 16 pekerja TKA. Dari 16 TKA pada tahun 2017 naik menjadi 27 TKA pada tahun 2018 yang berasal dari Korea, China dan Jepang,” ungkap Kabid Tenaga Kerja Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Ya’ Helmizar, Selasa (12/3).

Data tersebut didapat dari laporan tahunan yang wajib disampaikan setiap perusahaan kepada Disperindagnaker. Namun, tidak dapat dipungkuri masih ada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan tenaga kerjanya kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Jumlah perusahaan yang menyampaikan laporan sebanyak 2‎80 perusahaan se-Kabupaten Mempawah. Tetapi masih ada beberapa perusahaan yang belum menyampaikan laporan. Kita upayakan agar laporan segera disampaikan kepada dinas,” katanya.

Kebanyakan perusahaan yang tidak menyampaikan laporan itu berbentuk CV. Sebab, CV ini sistem kerjanya menunggu adanya proyek. Namun bukan CV saja, ada pula beberapa perusahaan besar dan kecil yang tidak melapor.

Mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sambung Ya’ Helmizar, maka perusahaan yang tidak menyampaikan laporannya dapat dikenakan sanksi. Meski demikian, dirinya mengaku sampai saat ini pihaknya belum menjatuhkan sanksi tersebut kepada perusahaan bersangkutan.

“Harusnya dikenakan sanksi, namun hal itu belum kita lakukan. Karena, tindakan kita masih bersifat pembinaan kepada perusahaan-perusahaan itu sendiri,” terangnya.

Apalagi laporan perusahaan itu sangat penting untuk menjamin hak-hak para tenaga kerja. Agar karyawan yang bekerja tersebut, mendapatkan jaminan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita hanya ingin melindungi hak-hak karyawan itu sendiri. Jangan sampai hak-hak mereka terabaikan oleh perusahaan. Makanya dengan adanya laporan itu, kita bisa melakukan pengawasan dengan maksimal,” ungkap Ya’ Helmizar.

 

 

Laporan : Ari Sandy

Editor : Andriadi Perdana Putra