Jual Barang Curian di FB Anas Tak Berkutik Dibekuk

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya. Tak hanya sepeda motor, tapi juga mobil. Pasalnya, barang berharga dalam mobil bisa diembat maling.

Seperti kasus yang baru saja diungkap Polsek Pontianak Utara. Petugas berhasil menangkap MS alias Anas, Senin (1/10). Pria 23 tahun ini ditangkap karena terbukti mencuri tape dan blower mobil warga yang terparkir di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Warga setempat ini berhasil dibekuk ketika akan bertransaksi menjual barang curiannya di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (1/10) sekira pukul 20.30 Wib. Kini pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat menuturkan, pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik mobil yang mengaku kehilangan tape mobil warna hitam dan satu unit blower. “Korban mengaku sebelum kejadian dua komponen itu masih terpasang di mobil. Saat diperiksa, namun tak ada. Makanya pemilik mobil melapor ke kita,” jelas Ridho kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/10).
Atas kejadian pada 30 September itu, korban mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp700 ribu. “Berangkat dari laporan tersebut, kita tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Ridho mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa barang curian tersebut akan dijual seseorang dengan sarana promosi di facebook (FB).

“Kami menduga barang yang akan dijual itu merupakan milik korban. Kami pantau percakapan penjual dan pembeli. Akhirnya mereka sepakati lokasi transaksi dan di sana penjual kami bekuk,” terang Ridho.

Kepada penyidik, MS mengakui perbuatanya mengambil barang milik korban dengan cara masuk ke dalam mobil setelah membuka pintu dengan paksa. “Setelah itu, pelaku memotong kabel tape dan membuka baut blower kemudian melarikannya,” jelas Ridho.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita dua barang bukti yang nyaris terjual itu. “Saat ini pelaku sudah ditahan. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. (And)