-ads-
Home Patroli Jual Arak dan Cap Cuan, Dua IRT Dicokok Polisi

Jual Arak dan Cap Cuan, Dua IRT Dicokok Polisi

ilustrasi

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dua ibu rumah tangga (IRT) diringkus Polsek Pontianak Barat lantaran menjual minuman keras (Miras) jenis arak putih dan cap cuan (tjap tjuan) di Jalan Kom Yos Sudarso. Penangkapan ini dilakukan dalam dua malam berturut-turut. Kedua IRT yang diamankan adalah Nini, 46 dan Sus, 37.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menerangkan, penangkapan pertama terhadap Nini di kediamannya Gang Jeruju Permai, Jalan Kom Yos Sudarso, Selasa (24/4) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kemudian petugas kembali menyelidiki jaringan penjual miras dan berhasil mengamankan Sus di rumahnya Gang Kasturi Dalam, Jalan Kom Yos Sudarso, Rabu (25/4) sekira pukul 21.30 Wib.

-ads-

“Penangkapan kedua IRT tersebut bermula dari informasi dari warga setempat yang resah karena peredaran minuman keras di sekitar tempat tinggalnya,” ujar Bermawis, Kamis (26/4).

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Bermawis, ia memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit Lidik untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan ke alamat tersebut. “Anggota yang melakukan melakukan pengintaian dengan berpura-pura sebagai pembeli,” ujar perwira menengah yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Singkawang ini.
Lanjutnya mengatakan, saat petugas berpura-pura sebagai pembeli di dua lokasi, kedua IRT tersebut tak menaruh curiga. Dengan sigap keduanya mengeluarkan miras dagangannya yang telah dikemas dalam kantong plastik transparan atau lazim disebut kampel.

Sus dan Nini, tak dapat mengelak lagi dari sergapan saat mereka mengetahui pembeli barang daganganya adalah polisi.
“Anggota langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah keduanya. Total yang ditemukan, arak putih sebanyak sepuluh kantong dan dua kantong transparan lainnya berjenis cap cuan yang siap jual,” ujar Bermawis.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengaku hanya menjual, tidak memproduksi, Miras tersebut dari pengakuan tersangka merupakan titipan orang,” ucapnya.
Bermawis memastikan akan terus memburu para pengedar miras di wilayah hukumnya. Termasuk para produsennya. (And)

Exit mobile version