Jual 636 Karung Pupuk Diduga Palsu, Bos PT Sri Mulya Jaya Ditangkap

Anggota Sat Reskrim Polres Sekadau menunjukkan pupuk milik PT Sri Mulya Jaya yang diduga palsu di Mapolres Sekadau, kemarin. ABDU SYUKRI

eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Polres Sekadau menangkap Bahrun, bos distributor pupuk PT Sri Mulya Jaya Pontianak, Rabu (18/5) sekitar pukul 13.00. Bahrun ditangkap saat bertandang ke Sekadau, dituding melakukan tindak pidana perlindungan konsumen berupa penjualan pupuk yang diduga palsu.
Tak tanggung-tanggung, jumlah pupuk yang dijual Bahrun sebanyak 636 karung ukuran @50 Kg. Terdiri dari 433 karung pupuk jenis NPK Plus merek Ponska dan 203 karung pupuk jenis KCL merk Zeonic Mahkota.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP K Purba mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka bernama Edi Boy yang ditangkap pada April lalu. Edi Boy mengaku sales dari perusahaan pupuk PT Sri Mulya Jaya, menjanjikan kepada Wiliam, warga Sekadau untuk mensuplai pupuk.
Setelah uang diambil Edi Boy dan pupuknya datang, distributor atas nama Bahrun justru menagih William. “Ternyata uang itu sudah diambil Edi Boy, tapi tidak diserahkan ke Bahrun,” ucap Purba.
Tak hanya itu, ternyata pupuk yang datang juga dicurigai palsu. Polisi dari Polres Sekadau pun melakukan pemeriksaan kandungan pupuk ke laboratoriuam di Pontianak.
“Hasil pemeriksaan, kandungan pupuk itu memang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Makanya kita melakukan penyelidikan,” tutur Purba.
Dari hasil penyelidikan, memang benar, pupuk itu dikirim oleh Bahrun. “Kita pun menangkap Bahrun,” tegas Purba.
Hingga kini, pupuk maupun tersangka Bahrun dan Edi Boy sudah ditahan di Mapolres Sekadau. “Untuk tersangka Edi Boy, kita jerat pasal penggelapan dan penipuan. Sedangkan tersangka Bahrun, kita jerat Undang-Undang Perlindungan Kosumen,” tegas Purba. (bdu)