eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat serius dengan laporannya terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar jajaran partai berlambang bintang mercy tersebut, Selasa (23/4).
“Jika laporan kami di Bawaslu Kabupaten Sekadau tidak di tindaklanjuti, maka kami atas melaporkan ke Bawaslu Provinsi,” tegas M Triatmoko Joko, salah seorang pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau.
Joko menjelaskan beberapa pelanggaran administrasi pemiluyang ditemukan oleh partainya. Dugaan pelanggaran ditemukan saat pleno di PPK Kecamatan Sekadau Hilir. Saksi partai Demokrat, Dedy Iskandar saat itu mengajukan keberatan.
Joko membeberkan, ada beberapa poin keberatan yang diajukan oleh saksi PPK. Pertama form C6 tidak digunting dan tidak tandatangani oleh pihak KPPS di TPS 01 Desa Timpuk. Pihaknya juga menilai, ada isian form C7 tidak sesuai dengan jumlah suara sah. “Kami meminta penyelenggara untuk melakukan pemungutan suara ulang di Desa Timpuk,” desaknya. (bdu)