-ads-
Home Patroli Jika Tak Datang Panggilan Kedua, Rektor IAIN akan Dijemput Paksa

Jika Tak Datang Panggilan Kedua, Rektor IAIN akan Dijemput Paksa

RUSUNAWA. Inilah Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) IAIN Pontianak, tempat pengadaan meubeler yang menjerat Rektor Hamka Siregar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto ini diambil Senin (24/10). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pemeriksaan Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan meubeler rusunawa dijadwalkan Senin (7/11) dan Selasa (8/11).

Surat panggilan yang dilayangkan Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Pontianak itu pun tak disikapi. Hamka Siregar tak datang ke Mapolresta.

Pantauan Rakyat Kalbar, Senin (7/11), Hamka Sregar tak terlihat sama sekali di Mapolresta Pontianak, khususnya ruang Unit Tipikor Sat Reskrim. Begitu juga esok harinya, Selasa kemarin.

-ads-

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar tidak memenuhi panggilan. “Kita panggil minggu lalu, namun yang bersangkutan tak datang dengan alasan tugas luar kota. Kemudian minta diperiksa pada 7 atau tanggal 8 November ini. Kemarin tanggal 7 dan hari ini tanggal 8 yang bersangkutan juga tidak hadir,” ujar Kompol Andi Yul di ruang kerjanya, kemarin.

Hari Ini polisi akan melayangkan surat panggilan kedua. “Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kompol Andi Yul berharap, pada panggilan kedua ini, Hamka Siregar kooperatif. “Kita melakukan pemeriksaan Rektor IAIN dalam rangka meminta keterangan sebagai tersangka,” katanya.

Jika panggilan kedua, Hamka Siregar tak datang, maka polisi akan melakukan jemput paksa. “Kita lihat panggilan kedua dulu, jika hadir kita akan periksa. Namun jika tak hadir kita akan lakukan prosedur hukum yang ada, yakni melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka (tangkap),” tegasnya.

Berkaitan dengan empat tersangka sebelumnya diperiksa Unit Tipikor Polresta Pontianak, tidak ada yang mangkir seperti yang dilakukan Hamka Siregar. “Maka dari itu, kita berharap yang bersangkutan datang,” pinta Kompol Andi Yul.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, Hamka Siregar harusnya diperiksa pada 7 dan 8 November 2016. “Harusnya kemarin (Senin) dan hari ini (Selasa). Kemarin tidak ada, hari ini saya belum cek. Nanti saya akan melihat ada atau tidaknya yang bersangkutan,” katanya.

“Seharusnya hari ini, karena yang bersangkutan yang menyanggupi,” papar Kombes Pol Iwan.

Sementara empat tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp520 juta dari anggaran Rp2 miliar itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Dh, Ketua Panitia Lelang, Fah serta penyedia jasa dan barang Ham dan Ric, hingga saat ini juga belum dilimpahkan ke Kejari Pontianak. Kapolresta mengaku, menurut jaksa masih ada kekurangan administrasi.

Padahal Kasipidsus Kejari Pontianak, Yanuar Rezha sebelumnya mengatakan tak ada kendala. Bahkan koordinasi dengan pihak kepolisian lancar-lancar saja.

Ketika diwawancarai kemarin, terkait statemen Kapolresta Kombes Pol Iwan Imam Susilo yang mengatakan ada kendala berupa kekurangan administrasi, disikapi Yanuar Rheza dengan ucapan antara iya dan tidak. “Dibilang iya, ya iya, dibilang tidak ya tidak (kekurangan administrasi),” katanya sambil ketawa.

Berkaitan kekurangan administrasi, Yanuar Rezha mengatakan tidak bisa diungkapkan di media. “Statemen Kapolresta kok, konfirmnya ke saya,” ujarnya.

Namun Yanuar Rezha akhirnya membuka rahasia yang selama ini penyebab Kejari belum menerima proses hukum tahap dua dari kepolisian. Yakni masalah timing atau ketepatan waktu. Bahkan dirinya menyatakan, saat ini timing tahap dua dari kepolisian tidak lah tepat.

“Timingnya tidak tepat (saat ini). Karena untuk proses tahap dua itu, harus melihat situasi dan kondisi. Intinya pasti tahap dua (tunggu waktu yang tepat),” ungkapnya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

Exit mobile version