eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jajaran Polsekta Pontianak Selatan meringkus wanita 37 tahun, Selasa (2/8). Wanita berinisial Esr itu diduga melakukan tindak pidana peredaran Narkotika.
Esr sore itu menjenguk suaminya Idr di ruang tahanan Mapolsek Pontianak Selatan di Jalan Sutoyo. Kemudian Esr minta suaminya untuk keluar dari ruang tahanan. Alasannya mengambil selimut. Tak lama Esr datang lagi. Gelagat tersebut menarik perhatian petugas jaga.
Polisi mendatangi Esr. Seorang polisi wanita melakukan penggeledahan. Setelah diperiksa dengan seksama, ditemukan bungkusan kristal putih. Tak tanggung-tanggung, bungkusan itu ditemukan di gantungan kunci motor berbentuk pisang.
Petugas menduga bungkusan tersebut Narkoba jenis sabu. “Barang itu akan kita serahkan ke laboratorium untuk dipastikan,” jelas AKP Ridho Hidayat, Kapolsekta Pontianak Selatan, Rabu (3/8).
Menurut keterangan Esr, dirinya diminta oleh teman suaminya, juga sesama tahanan Mapolsek Selatan untuk membelikan sabu. Esr diberi uang oleh pria berinisial Inb. “Inb itu tersangka untuk kasus pencurian,” terang Ridho.
Petugas mengamankan Esr di ruang tahanan Mapolsek Selatan. Karena kasus ini, Esr dijerat pasal 112 jo 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas menyita barang bukti satu gram paket sabu dan sebuah gantungan kunci boneka.
“Sekarang Esr kita amankan dulu, menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ridho. Terkait usaha penyelundupan narkoba ke dalam Mapolsek, Ridho menyebutkan, ini tanda peredaran Narkoba semakin marak. Para anggota polisi harus lebih waspada melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Terkait dengan perilaku Idr dan Inb, Ridho memaparkan, tkeduanya akan dijerat hukum diluar hukuman yang sudah dijalaninya.
“Mereka akan menyelesaikam tindak pidana yang sudah dilakukan terlebih dahulu, sampai dengan putusan pengadilan ditetapkan,” papar Ridho. “Setelah itu mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini,” tegasnya. (epy)