Jatanras Lubangi Betis Pelaku Pemerasan

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seorang pria berinisial Ja alias Ud dibuat pincang setelah betisnya ditembak oleh anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (28/8).

Pria 39 tahun itu terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Warga Kecamatan Pontianak Barat ini ditangkap di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan terhadap Ud setelah adanya laporan pemerasan terhadap seorang pria dengan modus menawarkan jasa perempuan panggilan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengungkapkan, dalam laporan itu, pelaku ada delapan orang. Mereka meminta uang dengan cara paksa kepada korban. “Jadi, jika tidak memberi uang, korban akan dianiaya,” ujar Rully kepada sejumlah wartawan.

Pemerasan tersebut terjadi pada Senin (26/8), sekitar pukul 23.00 WIB. Terjadi di Jalan Pahlawan, Gang Mentok, Kecamatan Pontianak Selatan.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu, uang Ringgit Malaysia yang dijumlahkan mencapai Rp 2 juta.

Sebelum Ud ditangkap, tim Jatanras telah menangkap lima tersangka lain terlebih dahulu. Yakni seorang wanita berinisial AM, dan 4 laki-laki berinisial EF, HA, ED dan AR.

“Berdasarkan keterangan dari AM dan tersangka lain, selain mereka juga ada orang lain yang ikut melakukan pidana itu,” ujarnya.

Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras. Akhirnya, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan Ud di Jalan Desa Kapur.

“Kemudian, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap diduga pelaku pemerasan tersebut, dan akhirnya pelaku berinisial Ud dibekuk,” tambahnya.

Setelah berhasil diamankan, Ud diinterogasi. Ia kemudian mengakui perbuatannya. Saat akan diamankan, Ud melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Terpaksa dia dilumpuhkan dengan timah panas di betisnya.

Ud kemudian dibawa ke Rumah Sakit Anton Soejarwo Polda Kalbar, untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, dia dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (tri)