Jatanras Kembali Buat Pencuri Motor Pincang

TERSANGKA. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli tengah memberikan keterangan pers di Mapolresta Pontianak, Senin (17/7) sekira pukul 10.00 WIB--Andi Ridwansyah-RK
TERSANGKA. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli tengah memberikan keterangan pers di Mapolresta Pontianak, Senin (17/7) sekira pukul 10.00 WIB--Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menciduk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah, Senin (16/7) sekira pukul 15.30 Wib.

Pelaku pencuri motor berinisial LS, warga Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Pria 51 tahun ini terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kemudian JH, warga Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, sebagai penadah hasil kejahatan. Kini pria 29 tahun tersebut juga masih diamankan di Mapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menuturkan, awalnya korban atas nama Ra’ul, 22, warga Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat membuat laporan ke Polresta.

Dalam laporan yang dibuat pada Jumat, 13 Juli 2018 itu, Ra’ul menerangkan bahwa sepeda motornya hilang saat berada di penyeberangan sampan, Jalan Asahan, Pontianak Kota.

“Atas laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan,” kata Husni kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Pontianak, Senin (17/7) siang.

Dari hasil penyelidikan, kata Husni, anggotanya mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian yakni LS yang saat itu tengah berada di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berbekal dari informasi tersebut, anggota Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Ketika akan diamankan, LS mencoba untuk melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga dia harus dilumpuhkan dengan timah panas. Betisnya kita tembak,” jelasnya.

Kepada petugas, LS  mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian itu. “Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya.

LS juga mengaku bahwa motor hasil curian tersebut telah dijual kepada JH seharga Rp4 juta. Dari pengakuan JH, anggota Jatanras kemudian bergerak untuk menangkap JH di kediamannya.

“Dari tangan JH anggota berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Vega Z yang diakuinya dibeli dari LS,” jelasnya.

Saat ini, kata Husni, kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

LS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian sedangkan JH dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah. “Ancaman hukuman meraka maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Husni.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP