eQuator.co.id – SINTANG-RK. Masyarakat diminta benar-benar menjaga dengan baik sertifikat tanah yang telah diberikan pemerintah. Jika hilang, akan sulit untuk mengurusnya kembali. Banyak syarat yang harus dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menyerahkan secara simbolis 849 sertifikat tanah untuk rakyat yang merupakan Program Nasional Legalitas Aset Tahun 2018 Redistribusi Tanah dan PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, di Balai Papau Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai, Kamis (17/1).
“Jadi harus dijaga betul. Karena syarat untuk melengkapi prosedurnya cukup melelahkan, seperti harus memberitakan di koran dan harus lapor kepolisian,” ujar Jarot.
Jarot juga mengatakan, bahwa program PTSL yang sebelumnya disebut Prona ini, dulu hanya ditargetkan 1.000 hingga 2.000 bidang tanah. Tapi pada tahun 2018 meningkat drastis, sebanyak 15 juta tercapai.
“Pada tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar 18 juta lebih yang sudah tercapai. Tentu itu jumlah yang sangat luar biasa. Sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di daerah ini,” tegas Jarot.
Selain itu, Jarot juga menyinggung soal KTP-el yang kini sudah dijadikan sebagai identitas tunggal. Jadi apabila ada permasahan, baik di perbankan ataupun pembuatan sertifikat tanah, tetap dilakukan pengecekan di nomor induk kependudukan mereka, karena akan mudah melakukan pelayanan.
“Termasuk dalam hak pilih pada Pileg maupun Pilpres, makanya yang wajib KTP sudah harus terekam identitasnnya dalam KTP-el,” terangnya.
Di Kecamatan Kelam Permai, ada sekitar 800 wajib KTP-el yang belum terekam, diharapkan Jarot sebelum 17 April, sudah dilakukan perekaman semuanya.
“Karena KTP-el sangat penting sebagai simbol identitas tunggal diri kita dalam segala urusan administrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Sintang, Junaedi mengatakan, pelayanan pembuatan sertifikat tanah dilakukan secara jemput bola. Mengingat sertifikat tanah ini sangat penting untuk memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Itu sudah saya lakukan di beberapa desa maupun kecamatan di Kabupaten Sintang,” katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa penyerahan 849 sertifikat bidang tanah tersebut, hanya secara simbolis yang diberikan sebanyak 10 bidang. Sisanya masyarakat bisa secara langsung berurusan dengan kepala desa.
“Mungkin ada beberapa hal-hal persyaratan yang belum terpenuhi oleh masyarakat atau selaku penerima sertifikat. Itu nanti bisa dikonsultasikan lagi,” pungkasnya.
Laporan : Saiful Fuat
Editor : Andriadi Perdana Putra