Jangan Tarik Pungli di Sekolah

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Pungutan Liar (Pungli) sangat rawan terjadi di sekolah-sekolah. Olehkarenanya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Singkawang meminta semua pihak sekolah untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan ini.

“Selaku warga negara Indonesia yang baik, harus taat aturan,” tegas Drs HM Nadjib MSi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/10).

Nadjib menjelaskan, pungutan di luar kesepakatan dan aturan di lingkungan pendidikan atau sekolah itu disebut Pungli. “Masyarakat juga harus bisa membedakan antara Pungli dengan sumbangan,” katanya.

Menurut Nadjib, sumbangan di sekolah masih dimungkinkan, lantaran ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 (Permendikbud 44/2012).

Sekolah dimungkinkan menerima sumbangan dari orangtua siswa atau masyarakat, bila sumbangan tersebut sifatnya tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya dan tidak ditentukan waktunya. “Tentu tidak melibatkan orang yang tidak mampu,” jelas Nadjib.

Kemudian, tambah Nadjib, sumbangan tersebut berbasis data, yakni sumbangan untuk keperluan apa. “Jika memang sekolah itu memerlukan biaya operasional  bisa dibicarakan melalui Komite Sekolah dan orangtua. Sepanjang sumbangan itu tidak memberatkan orangtua siswa, maka diperbolehkan,” katanya.

Berbeda dengan Pungli, jelas Nadjib, yang tidak punya dasar hukumnya. “Tetapi kalau melalui musyawarah, dibicarakan, dan programnya jelas, maka itu merupakan sumbangan dan menurut saya sah-sah saja,” ujarnya.

Nadjib menilai, Pungli biasanya sangat dekat dengan perizinan. Sementara di lingkungan pendidikan, tidak ada perizinan. “Paling hanya izin untuk mendirikan sekolah, perizinannya pun dikeluarkan Wali Kota,” tutupnya. (hen)