-ads-
Home Rakyat Kalbar Sintang Jangan Saling Tuding Penanganan PJU dan PPJ

Jangan Saling Tuding Penanganan PJU dan PPJ

Ilustrasi: Internet

eQuator.co.id – Sintang-RK. Sejumlah masyarkat meminta Pemerintah Sintang untuk transparan dalam pengelolan Penerangan Jalan Umum serta Pajak Penerangan Jalan yang dipungut sebesar enam persen melalui setiap tagihan rekening listrik.
“Jangan saling tuding kewenangan dong bos. Buka-bukaan saja jika memang ada yang tidak beres terkait penanganan PPJ dan PJU di Sintang,” kata Tokoh Masyarakat Sintang H. Mimin Suhaimin, Jumat (4/11).

Jika saling tuding kewenangan antara Kabag Hukum Setda Sintang, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral, kapan persoalan itu terselesaikan.

“Yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah intansi mana yang memiliki kewewenangan terkait pengelolaan PJU di Sintang,” kata dia.

-ads-

Dia juga mengatakan, jika tidak adanya tranparansi dalam persoalan PJU dan PPJ di Sintang, maka sebagai masyarakat Sintang dalam hal ini sudah dirugikan dan dipermainkan dalam PPJ tersebut.

Sebab, sebagai masyarakat sudah menjalankan kewajiban dengan melakukan pembayaran Pajak Penerngan Jalan (PPJ) setiap melakukan pembayaran tagihan rekening listrik sebesar enam pesen dari total tagihan. Sementara, Pemerintah Sintang sendiri masih kebingungan bahkan saling lempar kewenangan dalam penanganan PJU di Sintang.

“Kita minta ini harus transparan. Apalagi kondisi rill PJU baik didalam kota maupun di kecamatan dalam kondisi mati total. Kan lucu kita bayar pajak enam persen tetapi PJU tidak pernah hidup, terus, hasil pajak enam persen itu digunakan untuk apa?,” tanya Mimin.

Menurut H. Mimin, jika pengelolaan PJU masih terjadi saling lempar antar instansi, maka sudah jelas dalam hal ini kami sangat dirugikan dan dipermainkan. “Terlepas ada tidaknya indikasi dikorupsikan dalam  PPJ dan PJU yang kami setorkan dengan besaran enam persen itu kami tidak tahu yang jelas kami masyarakat awam dalam hal ini meminta pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk turun tanganlah, guna untuk mengambil langkah-langkahnya,” tuturnya.

Mimin mengakui bahwa kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Sintang bisa dikatakan tidak pernah menyala sama sekali. Padahal, pemerintah selalu memberikan dana melalui APBD untuk melakukan perawatan sementara fakta dilapangan sangat miris sekali. “Saya sering pergi ke Kecamatan Manis Raya dan Kecamatan Sepauk. Hasilnya, mana ada satu pun PJU yang hidup sepanjang kedua jalan kecamatan itu,” paparnya.

Kemudian, aneh rasanya jika Pemerintah Sintang melalui Kabag Hukum Setda Sintang mengakui bahwa hingga saat ini dalam pegelolaan Penerangan Jalan Umum dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) belum memiliki paying hokum yang kuat seperti halnya Perda. “Lantas enam persen dipungut melalui acuan hokum yang mana sehingga dapat menetapkan besaran PPJ enam persen. Aneh dan lucu saja dengan Pemerintah Sintang terkait PJU dan PPJ,” tambahnya.

Ryan satu di antara warga Masuka Laut mengatakan, PJU yang ada di sepanjang jalan Masuka Darat maupun Masuka Laut serta Lintas Melawi dan PKP Mujahidin, tidak pernah hidup sama sekali. bahkan, kondisi ini telah berlangsung sudah lama “Kalau untuk sepanjang jalan ini, tiang-tiang Penerangan Jalan Umumnya ada, tapi lampunya yang tidak ada. Ini sudah terjadi sejak lama,” katanya.

PJU, kata dia, merupakan hal yang sangat penting. Karena dengan menyalanya PJU ruas-ruas jalan protokol bisa terlihat ketika malam hari. “Untuk penernagan selama ini kami hanya mengandalkan sorot lampu kendaraan bermotor.

Di sisi lain, karena tidak kunjung mendapat fasilitas PJU, sebagian warga berinisiatif menyediakan PJU untuk menerangi kawasannya, padahal PJU menjadi kewajiban pemerintah daerah dan dibantu oleh pihak  PLN,” ujarnya.

Seperti diberikatakan sebelumnya, Kabag Hukum Setda Sintang Herkolanus Roni, mengaku kalau pemkab belum mempunyai regulasi khusus berkenaan PJU maupun PPJ. “Kita memang belum ada perdanya,” kata dia.

Namun, lanjut dia, kedepan bukan hal mustahil perda tersebut akan dibuat, dengan melihat kebutuhan. Usulan tentu melalui dinas terkait yang mengurus berkenaan PJU, sebelum digodok bagian hukum. (Adx)

Exit mobile version