Jangan Harap Bisa Nyaleg

Mantan Koruptor, Pelaku Pelecehan Seksual dan Narkoba

KETUA KPU SAMBAS. Sudarmi (nomor dua dari kanan) bersama komisioner KPU Sambas lainnya berfoto di depan Kantor KPU RI, belum lama ini. Sudarmi for RK
KETUA KPU SAMBAS. Sudarmi (nomor dua dari kanan) bersama komisioner KPU Sambas lainnya berfoto di depan Kantor KPU RI, belum lama ini. Sudarmi for RK

eQuator.co.idSAMBAS-RK. Mantan terpidana korupsi, pelecehan seksual dan bandar narkoba jangan harap bisa menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 poin H.

Ketua KPUD Sambas, Sudarmi menegaskan, pihaknya akan berkomitmen menegakkan PKPU tersebut.

“Sejauh tidak ada perubahan dari KPU Pusat, maka kami tetap menjalankan PKPU tersebut,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/7).

KPU Sambas kata dia, akan sangat teliti terhadap track record bakal Caleg yang mendaftar. Bakal Caleg diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri. “Caleg juga harus memiliki SKCK dari kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi bakal Caleg yang didaftarkan partai politik. Untuk itu, dia mengingatkan Parpol harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. “Mesti dari urut 1 sampai 3 terdapat bakal Caleg perempuan. Ini penting menjadi catatan Parpol,” lugas Sudarmi.

Sementara itu, dikutip dari Jawa Pos, tahapan untuk pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota mulai dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini telah membuka masa pendaftaran bakal caleg di semua tingkatan. Sejumlah parpol pun mulai disibukkan mempersiapkan berkas dan daftar bakal caleg yang akan diverifikasi penyelenggara pemilu nanti.

Sejumlah partai nampak sudah mulai melakukan finalisasi terkat daftar bakal caleg yang akan diajukan ke KPU. Partai Golongan Karya misalkan, sudah melakukan orientasi atau sekolah politik terhadap para bakal caleg untuk seluruh daerah pemilihan. “Kami mempersiapkan 1.195 bakal caleg dari dua kali orientasi,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily, Ketua DPP Partai Golkar, Selasa (3/7).

Menurut Ace, jumlah tersebut tidak semuanya akan didaftarkan sebagai bakal caleg DPR. Sesuai kuota, Partai Golkar akan mengajukan 575 bakal caleg untuk DPR. Sisa kader yang tidak masuk kuota bakal caleg DPR akan diproyeksikan untuk posisi lain. “Kami akan seleksi, yang tidak masuk akan kami ajukan untuk DPRD provinsi, meskipun DPD Golkar di daerah juga melakukan proses yang sama,” katanya.

Ace menyatakan, nama yang masuk dalam daftar caleg memiliki komposisi beragam. Mulai dari pengurus harian partai Golkar, kader perempuan, kader senior maupun kader muda masuk dalam daftar bakal caleg. Untuk bakal caleg perempuan, Partai Golkar mempersiapkan daftar nama melebihi kuota. “Kami siapkan lebih dari 30 persen,” kata Ace.

Partai Amanat Nasional saat ini juga tengah melakukan finalisasi daftar caleg untuk DPR. Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyatakan, secara umum, PAN sudah mempersiapkan para bakal caleg yang akan bertarung di dapil mereka masing-masing. “Hanya ada sedikit catatan kekurangan caleg perempuan, tapi tidak banyak, hanya satu atau dua dapil saja,” kata Yandri di gedung parlemen.

Yandri menyatakan, nama bakal caleg yang masuk dalam prioritas adalah yang mereka yang aktif di internal DPP PAN. Selain itu, ada juga nama-nama eksternal yang masuk mendaftar di DPP PAN, seperti putri dari Rhoma Irama, atau sejumlah artis baru seperti Raffi Ahmad, Ramzi, dan Narji Cagur. “Kalau di PAN kan artisnya bagus, bagus. Di DPR ada Dessy, ada Anang. Kami terbuka untuk semua kalangan,” ujar Yandri.

Jubir DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih merapikan pedaftaran caleg yang masuk ke partainya. Menurutnya, sampai kemarin, masih ada masyarakat yang mendaftarkan diri ke partai berlambang mercy itu. “Kami harap penerimana pedaftaran tuntas beberapa hari kedepan,” terang dia.

Selanjutnya, partainya akan menyerahkan berkas daftar caleg ke KPU. Baik KPU pusat maupun di daerah. dia belum bisa memastikan kapan akan datang ke kantor komisi yang beralamatkan di Jalan Imam Bonjol itu. Intinya, Partai Demokrat siap melakukan pedaftaran caleg.

Terkait jumlah caleg, dia belum bisa menyebutkan, karena proses pedaftaran di internal partai belum ditutup. Setelah proses pedaftaran selesai baru bisa diketahui jumlah pastinya. Dia menegaskan, partainya akan merekrut caleg yang berkualitas dan bukan mantan napi koruptor. Pihaknya menargetkan bisa meraih 100 kursi di Senayan.

Pada bagian lain, isu terkait PKPU pencalegan sampai saat ini masih memunculkan polemik terkait larangan mantan terpidana koruptor untuk maju. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pimpinan DPR akan memanggil KPU, Bawaslu, dan pihak terkait untuk membahas PKPU itu dalam rapat konsultasi pimpinan DPR.

“Mulai dari KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung, KemenkumHAM kami undang,” kata Bamsoet. Awalnya, rapat itu disampaikan Bamsoet akan digelar hari ini, namun kemudian ditunda untuk digelar Kamis esok.

Menurut Bamsoet, polemik itu harus segera diselesaikan. DPR sendiri mendorong agar isi PKPU itu tidak melarang, melainkan menyarankan agar parpol tidak mengajukan caleg mantan koruptor. Bamsoet juga mendorong opsi lain agar publik tetap bisa memantau para caleg mantan koruptor, jika memang diajukan.

“Saran kami poin pertama mengganti poin pelarangan adalah partai untuk tidak mencalonkan mantan terpidana. Kedua, KPU akan mengumumkan secara tebuka calon terpidana tersebut sehingga akan merugikan partai yang bersangkutan. Itu lebih elegan,” jelasnya.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap menerima pedaftaran caleg. KPU juga menyiapkan ruang khusus pedaftaran di aula gedung KPU. Ada 16 meja yang disiapkan sesuai dengan jumlah partai. Jadi, partai yang mendaftar langsung menuju meja yang sudah disediakan.

Menurut dia, pedaftaran dilakukan sesuai tingkatan. Untuk caleg DPR RI diserahkan ke KPU Pusat, sedangkan caleg DPRD didaftarkan ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. “Yang mendaftarkan adalah pengurus parpol,” ungkapnya. Pedaftaran akan dibuka sekitar pukul 08.00.

Arief menegaskan bahwa satu calon hanya boleh mendaftar pada satu daerah pemilihan (Dapil). Mereka juga tidak boleh mendaftar di tingkatan berbeda. Misalnya, mendaftar di DPR RI, tapi juga daftar di DPRD. Sebelumnya, kata dia, hal itu pernah terjadi. Dengan sistem informasi yang ada sekarang, hal itu bisa diketahui dengan cepat.

Untuk memastikan bahwa calon yang didaftarkan bukan mantan napi korupsi, tutur dia, pihaknya akan meneliti satu persatu dan meminta data dari pengadilan untuk memastikan apakah calon itu mantan napi korupsi atau bukan. KPU daerah juga akan melakukan langkah yang sama.

Proses pendaftaran caleg harus merujuk pada PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Walaupun ada pihak yang tidak setuju, KPU tetap jalan terus dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jika masih ada yang menolak peraturan itu, mereka bisa mengajukan gugatan uji materi ke MA.

Terkait dengan rencana undangan dari Ketua DPR, Arief mengatakan, pihaknya siap berbicara dengan dewan. Menurut dia, penyusunan PKPU Pencalegan sudah sesuai dengan tahapan. Mulai uji publik, konsultasi ke Komisi II sampai penetapan.

Pria asal Surabaya itu mengatakan, PKPU itu bisa diubah ketika proses pencalegan sedang berjalan, asal memenuhi beberapa hal. Misalnya, MK mengeluarkan putusan yang berbeda dengan isi PKPU, maka pihaknya bisa melakukan perubahan terhadap subtansi peraturan itu. Kedua, KPU bisa melakukan perubahan jika dirasakan aturan itu tidak sesuai dengan kondisi yang ada. “Tapi, perubahan itu bukan karena tekanan politik, karena KPU mandiri,” tegasnya.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, drama penyusunan PKPU pencalegan membuat waktu sosialisasi kurang maksimal. Seperti diketahui, KPU baru menetapkan PKPU pada tanggal 1 Juli 2018 atau H-3 jelang pendaftaran yang dibuka hari ini.

Oleh karenanya, di sisa waktu yang ada, Fadli berharap proses sosialisasi harus dilakukan secara massif. Menurutnya, bukan perkara yang mudah, menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap penyelenggara yang tersebar di 514 kabupaten/kota.

“Harus dipastikan adalah semua penyelenggara pemilu baik kabupaten/kota mesti seragam dan memahami,” ujarnya di sela-sela diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7). Apalagi, lanjutnya, ada sejumlah perubahan yang signifikan. Seperti larangan daftar bagi mantan terpidana korupsi, kejahatan anak dan Bandar narkoba.

Di sisi lain, pemahaman terhadap isi peraturan juga dibutuhkan oleh para calon legislatif yang jumlahnya diprediksi mencapai ratusan ribu orang. Untuk itu, dia berharap agar partai tidak lama-lama terjebak pada perdebatan PKPU pencalegan. Apalagi sampai mewacanakan angket terhadap KPU. Sebaliknya, partai semestinya fokus saja mencari calon-calon terbaik untuk disodorkan ke masyarakat di 2019 nanti.

Fadli menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU. Sebagaimana ketentuan UU Pemilu, penyelenggara memang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan. Dan pembuatan peraturan tersebut sudah dijalankan sesuai prosedurnya. Mulai dari uji publik, konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, serta sinkronisasi.

Terkait seperti apa substansinya, lanjut dia, hal itu bukan kewenangan DPR atau pemerintah untuk menilai dan mereview peraturan yang dibuat. “Kalau substansi peraturannya, mekanismenya bisa di review ke mahkamah agung. Jadi yang mau diangket apanya,” imbuhnya.

 

Laporan: Sairi, Jawa Pos/JPG

Editor: Arman Hairiadi