eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Masyarakat perlu memahami penggunaan frekuensi dan alat telekomunikasi secara benar. Mengingat frekuensi radio dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
“Penggunaan frekuensi dan alat komunikasi ilegal dapat membahayakan keselamatan penerbangan, banyak masyarakat yang belum paham hal ini,” kata Direktur Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dwi Handoko pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Tujuan Kritis Tentang Pemanfaatan Frekuensi dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi’ dengan sejumlah media di Hotel Santika Pontianak, Kamis (18/10).
Maka dari itu kata dia, Ditjen SDPPI Kemenkominfo melalui 35 Balai Monitoring spektrum frekuensi radio di seluruh Indonesia bertugas mengawasi hal ini. Saat ini, Ditjen SDPPI berupaya efektif untuk melakukan pencegahan pelanggaraan dalam bentuk sosialisasi dan pendekatan kepada publik. Ada dua hal utama yang menjadi tanggung jawab Ditjen SDPPI. Pertama, merencanakan, mengelola dan mengawasi spektrum frekuensi radio. Kedua, perangkat sertifikasi dan standardisasi perangkat telekomunikasi secara periodik.
Dijelaskan Dwi, melihat kondisi yang terjadi perlu dilakukan upaya komunikasi efektif dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran frekuensi dan perangkat radio dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan literasi media. Sebab masih banyak masyarakat belum memahami tentang penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi dengan baik. “Bahkan tak sedikit pula yang tidak paham ini memiliki tingkat pendidikan yang jauh lebih tinggi,” sebutnya.
FGD melibatkan peserta dari sejumlah media massa di Kalbar agar dapat memanfaatkan alat telekomunikasi yang baik dan benar. Di samping sekaligus meliterasi masyarakat melalui pemberitaan. Dengan harapan tidak memunculkan dampak negatif pada keamanan dan ekonomi bagi pengguna lain.
“Sertifikasi perangkat telekomunikasi juga wajib dilakukan, sehingga perangkat yang digunakan masyarakat berkualitas dan tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan,” ujar Dwi.
Sementara Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Freddy H. Tulung menjelaskan, rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet hingga 3,5 jam setiap hari dengan berbagai perangkat telekomunikasi termasuk handphone. Pada 2020 diperkirakan akan ada 145 juta pengguna internet di Indonesia. Tidak dapat dihindari teknologi digital akan menjadi tulang punggung Revolusi Industri 4.0 yang mengutamakan digitalisasi, otomatisasi dan artificial intelligence. “Oleh karena itu peranan Ditjen SDPPI sangat strategis dan perlu didukung media,” jelas Freddy.
Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Taufik Hasan menambahkan, spektrum frekuensi radio bernilai ekonomis. Sebab pemanfaatan spektrum frekuensi radio memiliki nilai ekonomis dan harus digunakan untuk kepentingan bersama. “Sehingga perlu dikelola dengan peraturan termasuk perangkat yang digunakan. Alat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi harus sesuai standar dan type approval,” paparnya.
Pada era digital saat ini, informatika memiliki kedudukan semakin penting. Sebab spektrum frekuensi radio saat ini menjadi jantung konektivitas dan informasi di Indonesia. Hal ini menjadi momentum bagi Ditjen SDPPI untuk mengambil peran maksimal sebagai bagian dari pemerintah yang menangani arus digital dan telekomunikasi. (nov)