eQuator.co.id Kepengurusan Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi periode 2016-2021 dilantik dan dikukuhkan Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi di aula kantor bupati, Rabu (14/9). Pelantikan dilakukan Ketua DAD Sudarmono dan yang mengukuhkan temenggung Enton.
Pelantikan dan pengukuhan dihadiri Bupati Melawi, Panji, S.Sos, Sekretaris Daerah (Sekda), pimpinan instansi pemerintahan, tokoh masyarakat, dan adat.
Pengurus Temenggung Adat Dayak Melawi yang dilantik dan dikukuhkan, Sofian Hadi selaku Ketua Temenggung, Vicarius Abang selaku Tungkat Temenggung. Kemudian Budiman menjabat Sayap Temenggung, Emaus Acai selaku Skretrais Temenggung. Abang MK, Damianus Enus, Sabran, dan Adrianus Sa’at, selaku anggota.
Ketua DAD Melawi, Sudarmono, dalam sambutannya mengatakan, usai pelantikan, temenggung beserta kepengurusannya bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. Panduan temenggung adalah buku adat dan hukum adat. Terutama dalam memutuskan perkara adat di Kabupaten Melawi.
“Kami tidak menginginkan keputusan tidak sesuai dengan koridor hukum adat di Kabupaten Melawi,” tegas Sudarmono.
Bupati Panji dalam sambutannya mengatakan, temenggung di SK-kan oleh kepala desa. Seharusnya kepala desa juga hadir dalam kegiatan pengukuhan dan pelantikan.
Ia berharap para temenggung bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin dan sejujur-jujurnya. Sebab, dewan adat temenggung adalah akar tegaknya negara.
“Ini dibuktikan dengan usia negara yang puluhan tahun. Dari situ kita harus yakin, bahwa tugas kita sangatlah besar. Temenggung adalah mitra pemerintah, baik pemerintah daerah, kecamatan dan desa,” tegasnya.
Sistem ketemenggungan yang sah dan yang diakui mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 dan diproses berdasarkan wilayah otoritas Kabupaten Melawi. Seluruh adat budaya yang ada, dengan niat yang sama, memiliki hak yang sama.
“Yang harus kita kejar, ketika sudah diberi amanah, harus mampu menunjukan jati diri kita, yaitu hukum adat. Begitu juga adat istiadat, budaya, Tupoksi dan hiharkinya. Jangan mau menegakkan keadilan, tapi malah melakukan kesalahan. Jangan mampu menegakan hukum, tapi menindas hukum. Jangan malah membuat masyarakat resah,” ujar Panji.
Tantangan yang pertama adalah menunjukkan jati diri. Lembaga ketemenggungan harus bisa menerjemahkan lembaga adat. Panji meminta, jangan malah membawa SARA, membedakan budaya, etnis, dan agama. Intinya, harus adil dalam melaksanakan adat sesuai hukum yang berlaku.
“Negara semakin mempertegas pengakuannya terhadap hukum adat. Nah, ini tantangan juga buat kita. Harus bisa berbuat untuk negara. Jangan berlindung di bawah nama adat untuk bisnis pribadi, berlindung untuk kepentingan diri sendiri,” tegasnya.
Ketua Tumengung Adat Dayak yang baru dilantik, Sofian Hadi berjanji akan menyatukan ketemenggungan di Melawi. Dasar dibentuknya ketemenggungan tingkat kabupaten melalui forum di tingkat bawah. Tujuannya menyatukan dan menyamakan persepsi.
“Tidak menutup kemungkinan ada yang tidak sesuai, memihak dan tidak netral dalam memutuskan hukum adat. Dengan adanya lembaga ketemenggungan ini, maka kita semua harus netral, mengacu pada hukum yang berlaku,” ujar Sofian.
Ia mengatakan, jika ada ketemenggungan yang melakukan pelanggaran, seperti memutuskan suatu perkara tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak adil, maka dirinya akan memberikan tindakan. “Pertama memproses ulang perkara yang diurusnya. Kemudian temenggung bersangkutan juga akan dibahas di forum temenggung. Bila perlu akan dicabut SK-nya,” tegasnya.
Menurut dia, kepengurusan temenggung Melawi juga diisukan dan dikecohkan dengan dualisme ketemenggungan. “Dengan dilantiknya ini dan melibatkan Pemkab Melawi, jelas bahwa kami inilah yang legal,” tutup Sofian.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Hamka Saptono