Jalan Paralel Sungai Jawi Target Selesai Tahun ini

Serahkan Lahan atau Tidak, Jembatan Dibongkar

JALAN PARALEL. Salah satu ruas jalan paralel Sungai Jawi yang dibangun Pemkot Pontianak. Dok

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Jalan pararel Sungai Jawi sudah sesuai perencanaan. Tinggal pendekatan personal ke masing-masing pemilik lahan, karena Pemerintah Kota Pontianak tidak punya anggaran untuk ganti rugi.

Menurut Wali Kota Pontianak Sutarmidji, kedepan programnya jembatan di kawasan Sungai Jawi dikurangi. Mau atau tidak mau menyerahkan lahan, jembatannya tetap dibongkar. “Jalan kan bukan untuk kita, untuk mereka mengakses ke Jalan HR. A Rahman,” tegasnya, Minggu (11/2).

Dikatakan wali kota dua periode yang biasa disapa Midji ini, pararel yang sudah terbangun di sepanjang Jalan HR A Rahman juga digunakan warga sekitar. Sehingga dia berharap, masyarakat setempat bersedia memberikan lahan. Selain itu, berdasarkan aturan sejauh 10 meter dari parit memang tidak boleh ada bangunan.

Sesuai aturan sempadan sungai, lahan itu bisa dipakai untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Seperti yang akan dilakukan di Sungai Raya Dalam, ada warga punya lahan lima hektare, tapi enggan menyerahkan untuk bangun jalan.

“Kayak begitu saja, masak dia boleh lewat tempat orang, orang tidak boleh lewat tempat dia. Mau jadi apa warga kayak gitu. Jadi kita kepung saja buat RTH, kau gunakanlah, nikmatilah, kita lihat berani ndak dia,” ungkapnya.

Jalan pararel Sungai Jawi kata Midji, ditergetkan selesai tahun ini. Hanya saja, untuk pembangunan belum dilakukan tahun ini lantaran anggaran tidak mencukupi. Itu pun tinggal satu segmen saja.

Camat Pontianak Kota, Saroni berharap dibentuk tim percepatan untuk penyelesaian jalan pararel Sungai Jawi yang diketuai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak. Sedangkan Camat tugasnya hanya sebatas koordinasi.
“Memang ini seharusnya ada percepatan, jadi Camat tidak langsung ke dinas teknis, selama ini memang untuk proses pembebasan lahan hingga pembangunan jalan melapor ke Bappeda,” ucap dia.

Misalnya untuk urusan pembebasan lahan, dia harus menghubungi Dinas Cipta Karya dan Pekerjaan Umum. Dia menerangkan, dalam hal itu Camat bukan sebagai eksekutor. “Maka dari itu, perlu percepatan, kalau bisa dibentuk tim percepatan supaya efisien dan efektif,” sarannya.

Dijelaskannya, dari geretak 1 di Jalan Pak Kasih sampai Jalan Merdeka sudah tembus. Tinggal geretak 3 sampai Jalan Bukit Barisan yang belum selesai. Sementara untuk Jalan Bukit Barisan sampai Jalan Gusti Hamzah, masih ada beberapa titik yang masih dalam proses, karena pemilik waris tidak berada di Kota Pontianak.

“Yang mengurus itu Camat, pemecahan, Camat, balik nama, Camat. Tidak apa-apa yang penting mereka mau tuntas. Kita laksanakan ini yang memakan waktu itu permasalahnnya,” kata Saroni.

Permasalahan lain juga terjadi lahan di dekat Jalan HM Suwignyo. Ahli waris meminta ganti rugi Rp3,5 juta per meter. Sementara, Pemkot tidak menyediakan uang ganti rugi. Jika hanya tali asih, Pemkot kemungkinan akan mengupayakannya. “Sebenarnya jarak sepuluh meter dari parit merupakan sempadan sungai,” jelasnya.

Tahun ini kata Saroni, jalan paralel akan diprioritaskan di depan Pasar Dahlia. Dia sudah melakukan koordinasi kepada masyarakat. “Mereka sudah mau melepaskan lahannya,” tutup Saroni.

 

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi