Jalan Batas Serawak-Badau Akan Dilebarkan

BPN-Pemkab Kumpulkan Pemilik Tanah

Panitia pembebasan lahan memberikan penyuluhan kepada pemilik tanah yang akan terkena pelebaran jalan batas Serawak- Badau, Kamis (14/4) di gedung serbaguna, Badau. ANDREAS-RK

eQuator.co.id – Putussibau – RK. Untuk mendukung akses PLBN (Pos Lintas Batas Negara) di Badau, pemerintah akan melebarkan ruas jalan dari batas Serawak, Malaysia hingga Kecamatan Badau dengan luas 50 meter dan panjang 3.707 kilo meter. Rencana pelebaran jalan tersebut melintasi tiga desa, yakni Desa Janting, Badau dan Sebidang.

Untuk merealisasikan itu, BPN Kapuas Hulu dan Pemkab Kapuas melakukan

kegiatan penyuluhan lanjutan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan jalan batas Serawak Malaysia-Nanga Badau, Kamis (14/4) kemarin di gedung serbaguna Kecamatan Badau. H.M. Rum, Kepala BPN Kapuas Hulu yang juga Ketua Panitia pembebasan lahan mengatakan, ada beberapa tahapan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan tersebut. Yaitu perencanaan, persiapan, serta pelaksanaan dan penyerahan hasil. “Pertemuan sudah kami lakukan beberapa kali sejak tahun 2015 bersama masyarakat pemilik tanah yang terdampak,” ungkapnya.

Dasar hukumnya, kata Rum, adalah undang-undang tentang pengadaan tanah serta regulasi-regulasi lainnya, turunan dari undang-undang tersebut. Mengingat rencana pembangunan jalan sepanjang 3.707 km melintasi 83 bidang tanah milik masyarakat. “Tanah yang terdampak akan diukur per bidang dan dilakukan pemetaan. Kami mohon pemilik tanah memasang patok batas tanah,” katanya.

BPN, sambung Rum, hanya membantu dan membenarkan kepemilikan tanah masyarakat sesuai dasar-dasar kepemilikannya seperti patok batas tanah. “Yang lebih tahu tentang batas tanah milik masyarakat tentulah masyarakat itu sendiri,” jelasnya pada acara yang dihadiri Kabag Pertanahan Setda Kapuas Hulu, R. Adji W, Kapolsek Badau dan Danramil Badau.

Pada kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu, Dewitsen salah seorang pemilik tanah mengaku khawatir terhadap rencana pelebaran jalan batas Serawak- Badau  pemerintah tidak bisa membayar ganti rugi sesuai yang diinginkan masyarakat. Sehingga masyarakat pemilik tanah jadi korban.“Kami dukung program pemerintah, tapi jangan korbankan kami,” katanya.

Ia berharap tim pembebasan tanah milik masyarakat (tim Appresal) mempertimbangkan kawasan strategis dan menetapkan harga sesuai pasaran saat ini. Karena harga tanah di kawasan strategis dalam kota badau bisa mencapai Rp500 ribu per meter. “Kami senang dengan kondisi saat ini sesuai profesi masing-masing. Kami ingin Badau maju, tapi jangan korbankan masyarakat,” ujarnya.

Laporan         : Andreas

Editor            : Arman hairiadi