Oepojo mengaku sering mendengar cerita dari Sam bahwa selama ini koleganya itu selalu berhubungan dengan WW soal urusan pembelian lahan PWU. Baik tanah di Kediri maupun Tulungagung. Kala itu WW memang menjabat kepala biro aset di PWU.
Bukan hanya kata Sam, Oepojo juga sempat melihat sendiri. Ketika itu Oepojo pernah pergi ke kantor Sam. Di sana datang WW. Oepojo juga pernah diajak Sam ke kantor PWU di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
”Di sana kami ditemui pejabat PT PWU. Bukan Pak Dahlan. Kalau tidak salah Pak Suhardi,” katanya. Suhardi merupakan mantan direktur keuangan PWU.
Jaksa tampaknya tak puas atas pengakuan Oepojo. Jaksa Trimo sempat mengejar agar nama Dahlan keluar dari mulut Oepojo. ”Terdakwa pernah ketemu?” tanya jaksa. Oepojo menjawab tak pernah bertemu dengan Dahlan untuk membicarakan penjualan tanah. ”Saya itu ketemu Pak Dahlan pertama kali ya tanda tangan akta jual beli saja di hadapan notaris,” ujar Oepojo.
Nah, keterangan Oepojo itu ternyata dipelintir jaksa penyidik. Dalam BAP, penyidik menuliskan bahwa Oepojo pernah bertemu dengan Dahlan di kantor notaris. Dengan menulis seperti itu, seolah-olah jaksa ingin menunjukkan bahwa Dahlan terlibat dalam negosiasi dan pengaturan harga penjualan di notaris.
Padahal, versi Oepojo, dirinya tak pernah bertemu Dahlan di kantor notaris. Di hadapan sidang, Oepojo mengaku kali pertama bertatap muka dengan Dahlan ketika menghadap notaris Warsiki Poernomowati. Namun, di mana menghadapnya, Oepojo mengaku lupa.
Di hadapan notaris yang telah meninggal dunia pada 2013 itu, Oepojo bersama Sam Santoso. Di sana para pihak tak membicarakan harga. ”Kami hanya mendengarkan pembacaan poin-poin dalam akta,” ujarnya. Lantaran ucapannya dipelintir penyidik, Oepojo memilih mencabut keterangannya dalam BAP.