eQuator.co.id – Jakarta-RK. Baiq Nuril Maknun kemarin (12/7) kembali meneteskan air mata. Namun, bukan air mata sedih. Dia terharu mendapat kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menjebloskannya ke dalam penjara.
Dia makin bahagia karena Presiden Jokowi segera memberikan amnesti. Kemarin Nuril bersama kuasa hukumnya dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mendatangi kantor Kejagung. Mereka ingin memberikan secara langsung surat permohonan penangguhan eksekusi. Surat itu mereka bikin setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) atas kasasi Nuril.
Jaksa Agung (Jakgung) M. Prasetyo menerima langsung kedatangan rombongan Nuril. Prasetyo menjelaskan, sebelum Nuril datang, ada setidaknya 132 permohonan yang masuk Kejagung. Permohonan tersebut datang dari lembaga hingga individu. “Mereka meminta kasus Baiq Nuril tidak dilaksanakan keputusannya (putusan MA yang menolak kasasi, Red),” ucap Prasetyo.
Dia justru menghargai langkah berani yang dilakukan Nuril. Menurut dia, keberanian Nuril bisa menjadi pembelajaran bagi perempuan lain. Terutama kalangan ibu-ibu. Mereka tidak perlu lagi khawatir dipenjara karena melawan pelecehan seksual. “Kepentingan hukum juga harus diperhatikan, yaitu perlindungan hukum terhadap perempuan,” ujarnya.
Prasetyo mengaku sudah memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk tidak mengeksekusi Nuril. Prasetyo menjamin eksekusi terhadap Nuril tidak akan terjadi. “Kami akan ikuti perkembangan jalannya perkara ini,” katanya.
Pernyataan itulah yang membuat air mata Nuril menetes. Nuril lalu teringat Rena, anak sulungnya, yang akan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang. “Jadinya bisa menonton anak saya mengibarkan Merah Putih dengan tenang,” ucapnya di tengah isak tangis.
Dia juga berharap amnesti dari Presiden Jokowi bisa turun sebelum Agustus. Dengan begitu, Nuril merasa lebih tenang mendampingi putrinya.Sementara itu, Presiden Jokowi mengaku belum memproses amnesti untuk Nuril. Pasalnya, hingga kemarin, rekomendasi amnesti belum sampai ke dirinya. “Belum sampai di meja saya,” ujarnya setelah menghadiri Karya Kreatif Indonesia (KKI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.
Jokowi menegaskan, jika rekomendasi dari kementerian sudah sampai di mejanya, dirinya akan memutuskan. “Saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, mengatakan, rekomendasi pemberian amnesti oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly kepada presiden sudah diproses pada Kamis (11/7). Informasi tersebut dia terima setelah Nuril diminta datang ke Kemenkum HAM untuk menandatangani surat rekomendasi.
Dia menambahkan, dengan selesainya proses kajian di Kemenkum HAM, berarti sudah tidak ada perdebatan terkait keabsahan pemberian amnesti. Sebab, basis keputusan yang diambil Kemenkum HAM sudah melalui kajian bersama para pakar hukum. “Pakar juga sudah mengatakan bahwa tidak ada halangan mestinya dari Pak Presiden,” tutupnya. (Jawa Pos/JPG)