Jakius Lantik 87 Kades

Pilkades Sama dengan Pilbup dan Pilgub

Memasang. PJ Bupati Landak Jakius Sinyor memasang tanda pangkat dan jabatan kepada kades yang dilantik. Antonius-RK

eQuator.co.id – Ngabang-RK. Pj Bupati Landak Jakius Sinyor melantik 87 Kades terpilih hasil pemilihan secara serempak Juli lalu. Acara pelantikan berlangsung di aula kantor bupati Landak, Selasa (18/10), dihadiri Ketua DPRD Landak Heri Saman, Muspida, kepala SKPD pemda Landak, dan undangan lainnya.

Para Kades yang dilantik dibariskan sebelah kanan dan di sebelah kiri barisan istri dan suami kades didalam aula tersebut.  Kemudian undangan lainnya duduk di hall kantor Bupati Landak menyaksikan acara pelantikan dengan melihat pada layar monitor yang di pasang di luar aula.

Pelantikan ditandai penyematan tanda pangkat dan dan jabatan kepada Kades yang dilantik.
Dalam sambutannya, Jakius mengatakan, kades yang sudah dilantik ini masa jabatannya enam tahun. Bisa menjabat dua kali sesuai aturan.
“Saya minta betul-betul dilaksanakan dengan baik apa yang sudah didapat untuk menjadi kades ini. Karena tidak mudah untuk menjadi Kades. Pemilihan kades sama dengan pemilihan Bupati dan Gubernur,” ujarnya.

Bahkan tak jarang saat pelaksanaan pemilihan ada yang berkelahi. “Sebab itu, saya minta setelah menjadi Kades ini jangan sampai lengah lagi.  Karena mencari untuk menjadi Kades itu tidak gampang, dan tugas Kades sangat berat,” katanya.

Dalam pelaksanaan tugas desa ada beberapa hal yang sangat penting. Ada undang-undang desa yang harus diperhatikan. Sekarang ini, negara dan pemerintah pusat semakin memperkuat pemberdayaan pemerintah desa dan otonomi daerah.

Desa semakin diberdayakan melalui dana desa yang bersumber dari APBN dan pendapatan yang bersumber dari bantuan APBD pemerintah provinsi dan dari APBD kabupaten.
Adanya perubahan periodesasi masa jabatan Kades, dari maksimal dua periode menjadi tiga periode. Baik secara berturut-turut maupun yang tidak berturut-turut dengan masa jabatan enam tahun untuk satu periode.
“Sedang untuk masa aktif menjadi Kades harus sesuai aturan jika usianya sudah enam puluh tahun sudah berhenti menjadi Kades,” jelasnya.

Dalam pelantikan ini, Jakius menekankan agar Kades harus mampu mengelola dan memanfaatkan keuangan desa, dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dengan baik dan tepat waktu.

Laporan keuangan ini sangat penting. Dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia seorang kades adalah pamor desa, yang bertugas sebagai abdi masyarakat dengan membimbing dan mengarah masyarakat desa guna menciptakan peraturan dalam lingkup masyarakat desa.
“Selain itu kades harus mampu melaksanakan mekanisme dan sistem manajemen pemerintah desa dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Reporter: Antonius

Editor: Kiram Akbar