eQuator.co.id – Kubu Raya. Pemkab Kubu Raya telah memastikan izin usaha PT Mega Mix Jaya Beton di Desa Pal IX Kecamatan Sui Kakap tidak akan dikabulkan alias ditolak. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kubu Raya Lugito saat pertemuan mediasi di DPRD Kubu Raya yang dihadiri perwakilan warga, perusahaan dan dinas teknis, Selasa (18/12).
“Jadi pengajuan izinnya tidak kita proses karena di sana bukan untuk zona pabrik seperti produksi ready mix karena beban jalan di sana tidak bisa untuk itu,” jelasnya
Namun disebutkan Lugito PT Mega Mix ditawarkan lokasi lain yakni di kawasan daerah Sungai Ambawang.
“Kita arahkan ke sana. Kalau di sana tidak masalah. Jadi, kita tidak anti investasi. Akan tetapi pelaku usaha harus menaati aturan juga. Jangan dibalik tidak kantongi usaha namun membuka usaha sendiri,” terangnya.
Sebenarnya disebutkan Lugito sejak 15 September lalu, perusahaan ini telah menghentikan sendiri aktivitas usahanya. “Dan hasil kunjungan kami ke lapangan memang tidak lagi beroperasi. Maka kami minta di masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Operasional PT Mega Jaya Beton, Anton menyatakan pihaknya menghentikan aktivitas produksi sejak empat bulan lalu, namun yang ada hanya keluar masuk kendaraan.
Ia katakan sejak 2016 proses perizinan sudah diajukan ke Pemkab namun belum disetujui hingga sekarang. “Pengajuan izinnya blacing plan. Selama ini kami hanya bersifat produksi uji coba saja. Buat pancang,” ucapnya.
Namun dalam perjalanannya dikatakan Anton, Bappeda telah menolak pengajuan ijin dikarenakan kawasan itu bukan kawasan industri.
“Jelas sejak kami hentikan kerugian yang ditimbulkan sudah banyak. Seperti PLN harus kami bayar Rp10 juta per bulan. Pakai tidak pakai dibayar,” tuturnya.
Ia juga menyatakan, untuk tenaga kerja 40 persennya memberdayakan masyarakat setempat. “Untuk sosialisasi awal saya kurang tahu. Tapi saya rasa sudah ada lah. Kalau ada di masyarakat yang pro kontra saya kurang tahu lah itu,” ucapnya. (sul)