Izin Pemkot Pontianak Disalahgunakan

Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat

DIDATA. Wanita terapis dan penghuni Hotel Flamboyan beserta pria hidung belang ketika didata di Markas Dit Shabara Polda Kalbar usai dirazia, Senin (23/1). OCSYA ADE CP

equator.co.idPontianak-RK. Panti pijat plus-plus masih menjamur di Kota Pontianak. Keberadaan panti pijat ini legal di mata pemerintah, namun disalahgunakan hingga menjadi sarang prostitusi.

Bisnis esek-esek berkedok panti pijat ini terbongkar setelah jajaran Dit Sabhara Polda Kalbar melakukan razia, Senin (23/1) siang. Razia dipimpin Wadir Sabhara AKBP H.V Sihombing itu mendatangi tiga tempat pijat/terapis dan satu hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.

Polisi merazia Kebugaran Anggrek di Jalan Veteran tak jauh dari Gedung Korpri, Pontianak Selatan. Kebugaran di Jalan Paris II, Pontianak Tenggara dan Kebugaran Bunga Ayu Jalan KH Ahmad Dahlan serta Hotel Flamboyan di Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan.

Seperti biasa, pasukan Sabhara melakukan razia menggunakan mobil operasionalnya menuju target operasi. Di lokasi, AKBP H.V Sihombing langsung menunjukkan rusat tugas kepada para pengelola panti pijat maupun hotel. Satu persatu kamar digeledah. Hanya dua tempat pijat yang ditemukan aktivitas protitusi. Sedangkan lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran asusila.

Sementara di Hotel Flamboyan, polisi mengamankan sepuluh pasangan dari lima kamar. Semuanya diangkut dan dimasukkan ke mobil Dalmas dan digelandang ke Markas Komando (Mako) Dit Shabara di Jalan Zainuddin, Pontianak Kota.

“Totalnya ada tujuh pasang. Dua pasang di dua tempat pijat. Lima pasang di hotel. Semuanya kita duga melakukan prostitusi dan ini terselubung, karena dilakukan dibalik operasional yang memiliki izin,” tegas AKBP Sihombing ditemui Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskannya, saat digeledah, pasangan tersebut berada di kamar dan berduaan. Bahkan hanya menggunakan pakaian dalam saja. “Selain itu, kita juga menemukan bukti berupa alat kontrasepsi (kondom),” bebernya.

Di panti pijat, pria dan wanita terapis diduga melakukan asusila di kamar yang hanya bersekat tirai. Padahal operasional pijat sudah mendapatkan izin dari Pemkot Pontianak. Sayangnya masih berani disalahgunakan. “Pakai tirai saja pintu kamarnya, tetapi mereka melakukan prostitusi di balik pijat,” tegas AKBP Sihombing.

Semua pasangan tersebut dijerat tindak pidana ringan (Tipiring). Pengelola panti pijat dan hotel akan dipanggil. Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Ke depan kita minta masyarakat untuk menginformasikan hal-hal serupa berkaitan dengan ini, sehingga cepat ditanggapi. Karena aktivitas atau praktik seperti ini melanggar aturan dan tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Setelah mewawancarai AKBP Sihombing, Rakyat Kalbar mendatangi lokasi-lokasi yang telah digerebek jajarannya. Salah satunya kebugaran Anggrek Jalan Karvin, Pontianak Selatan. Di bangunan lantai dua itu, terdapat beberapa wanita paruh baya duduk di kursi lobby. Termasuk seorang pria yang tersandar dengan wajah kesal. “Ada apa?” kata salah seorang wanita tersebut.

Setelah dijelaskan tujuan untuk konfirmasi, lantas wanita itu menunjukkan pemilik kebugaran tersebut. “Ini pemiliknya,” katanya sambil menunjuk ke arah pria yang tersandar tadi.

Pria paruh baya itu pun keluar dari lobby menemui Rakyat Kalbar di teras. Ia mengaku tempat usahanya baru saja dirazia kepolisian. “Iya ada. Tapi tidak ada yang diangkut,” cetusnya dengan wajah kesal ketika ditanya perihal razia oleh kepolisian. Ia pun kemudian tak banyak bicara.

Penelusuran kemudian dilakukan di kebugaran Ayu, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak Kota. Setibanya di lobby, tiga wanita terapis menyambut dengan senyuman. “Mau pijat ya Bang,” kata salah wanita terapis.

Kembali Rakyat Kalbar menjelaskan tujuannya untuk konfirmasi. “Kalau soal itu, apa yang dikatakan polisi, ya begitulah adanya,” jawab terapis lainnya yang juga sama enggan menyebutkan namanya.

Wanita berpakaian merah ini menjelaskan, di kebugaran nomor 40 itu terdapat 12 wanita terapis. Mereka warga Kalbar dan lebih dominan dari Pulau Jawa. “Saya tidak tahu apa-apa, saya cuma karyawan (terapis). Yang tahu si bos. Sekarang dia di Polda,” jelasnya.

Lanjut warga Pulau Jawa ini menjelaskan, pijat tradisional di seluruh badan (full body) di kebugarannya dengan tarif Rp150 ribu per jam. “Kami cuma terapis yang mijat seluruh body, tidak lebih dari itu,” kilahnya. (zrn/oxa)