eQuator.co.id – KETAPANG-RK. TE (41), oknum Kades Pelempangan, Kecamatan Manis Mata ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. TE berdalih sabu yang dikonsumsinya sebagai obat asma.
Kasatres Narkoba Polres Ketapanga, Iptu Anggiat Sihombing menjelaskan kronologi penangkapan TE berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian berhasil menciduk TE pada Sabtu (25/5).
“Kita geledah mobilnya dengan disaksikan masyarakat umum. Ditemukan barang bukti (narkoba) dan diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan,” terang Anggiat, Selasa (28/5).
Berdasarkan pengakuan TE, narkoba di dalam mobil tersebut merupakan sisa pembelian beberapa waktu sebelumnya.
“Itu belinya sudah lama, belinya tiga paket, itu sisa-sisa pemakaiannya,” jelasnya.
Terkait dalih memakai sabu untuk pengobatan asma, menurut Anggiat hal tersebut tak dapat dibenarkan. Narkoba malah bakal merusak saraf.
“Alasannya sih seperti itu. Kalau sudah terkontaminasi susah dia untuk menghindari, karena zat adiktif ini akan masuk ke otak, merusak otak, selalu memanggil untuk memakai,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan aparat. Diantaranya berupa alat hisap sabu, HP berikut pula mobil yang dikendarai TE. (uzi)