eQuator.co.id – BANDARLAMPUNG – Satu paket ganja kering mengantarkan Galih (27) ke sel Mapolsekta Telukbetung Utara (TbU). Sebelumnya, warga Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, ini diamankan dalam razia di Jl. Cut Mutia, Sabtu (6/2) lalu.
Kapolsekta TbU Kompol Sugianto mengatakan, dalam razia tersebut, pihaknya menghentikan sebuah mobil Honda Jazz warna putih tanpa pelat. ’’Dalam pemeriksaan, kami menemukan satu paket ganja kering yang disembunyikan dalam kotak rokok,” kata Sugianto dalam ekspose di Mapolsekta TbU kemarin (10/2).
Dilanjutkan, Galih mendapatkan ganja dari An yang dibeli seharga Rp62 ribu. Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian An. Namun yang bersangkutan sudah tidak ada lagi.
Sementara Galih mengaku baru dua kali mengonsumsi ganja. Awalnya, ia mendapat tawaran dari rekannya. ”Setelah saya hisap, ternyata enak. Kalau lagi kumpul dengan kawan-kawan, bawaannya pengen tertawa dan happy terus,” akunya.
Lebih lanjut Galih mengungkapkan, ia menjadi penyalahguna narkoba lantaran pergaulan. ”Tadinya saya tidak tahu. Trus, ingin mencoba bagaimana rasanya menghisap ganja,” sebut dia.
Terpisah, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Riki Aditia alias Acil (23) dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Hukuman tersebut dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ponco Santoso yang menuntut terdakwa kepemilikan satu kilogram ganja itu dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar terpisah, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Sunaini alias Eni (43). Ia juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan. (cw1/nca/ozy/c1/ais)