Pengedar 18,5 Kg Ganja Pakai Alamat Orang Lain

PAKET CIMENG. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak, menunjukkan salah satu dari sembilan belas paket berisi ganja kering yang berhasil ditangkap oleh Dit Res Narkoba Polda Kalbar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (31/10) pagi. Iman Santosa-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gara-gara paket kiriman salah alamat, 19 paket ganja diamankan Reserse Narkoba Polda Kalbar. Narkoba itu milik Endang alias Een (33) yang nyasar ke rumah Abdul Hamid di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Kerinci I, Sungai Jawi Dalam, Pontianak, pada Jumat (28/10).

“Awalnya itu, siang hari Jumat, Suhaiba, istri Abdul Hamid, menerima kiriman paket barang di rumahnya,” terang Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak dalam konfrensi pers pada senin pagi (31/10) di lantai dasar Mapolda Kalbar.

Paket tersebut diantarkan oleh jasa pengiriman barang, PT. Arung Perkasa Nusantara (APN), dalam karung berwarna putih. Suhaiba lantas memberitahukan perihal barang tersebut pada suaminya. Namun, Abdul Hamid yang merasa tidak memesan barang tersebut, akhirnya memutuskan untuk melaporkan pada Ketua RT.

Curiga dengan paket yang dilaporkan, Ketua RT menghubungi salah seorang warganya yang juga anggota kepolisian, Bripka Ali Raharjo, SH. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga sampai ke anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Anggota direktorat itu kemudian melakukan pengecekan paket kiriman yang dimaksud di kediaman Abdul Hamid. Menduga bahwa pemilik sebenarnya akan mengambil paket tersebut, pihak kepolisian menempatkan enam anggotanya di kediaman Abdul Hamid. Dua diantaranya berjaga di dalam rumah, sementara sisanya berjaga tak jauh dari sana.

Benar saja, selang dua jam, datang empat orang laki-laki ke kediaman Abdul Hamid. Salah seorang dari empat laki-laki tersebut, yang bernama Endang alias Een, masuk ke rumah dan menanyakan kiriman barang yang telah diantar petugas jasa pengiriman.

“Saat ditanya siapa yang memiliki paket itu, Endang mengatakan itu punya dia,” terang Musyafak.

Ketika Een mengangkat paket dan hendak membawanya, kepolisian langsung menangkap dia. Bersamanya, juga diamankan Fitra (33 tahun) yang ikut mengangkut paket tersebut. Keduanya merupakan warga Jalan Tritura, Gg. Masita, Pontianak Timur.

Diterangkan Musyafak, 19 paket itu berisi daun kering, batang, serta biji yang merupakan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 18,5 kg. Selain paket ganja, diamankan pula barang bukti berupa sebuah smartphone dan sebuah sepeda motor merk Honda Beat putih bernopol KB 3239 NU.

Endang dan Fitra saat ini masih dalam proses penyidikan di kantor Reserse Narkoba Polda Kalbar di Jalan Zainudin No. 1 Pontianak.  Keduanya melanggar pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

Laporan: Iman Santosa

Editor: Mohamad iQbaL