eQuator – Putussibau-rk. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu Dini Ardianto SIP meminta agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah usaha jangan dikeluarkan dahulu bila belum ada Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL).
“Setiap kegiatan usaha ada yang namanya Amdal, UPL dan UKL. Untuk Amdal, sampai saat ini masih ditangani provinsi. Sedangkan kita menangani UPL dan UKL,” katanya, Kamis (10/12).
Terkait UPL dan UKL ini harus dipenuhi suatu kegiatan usaha. Termasuk untuk setiap kegiatan usaha baru, harus terlebih dahulu memiliki UPL dan UKL sebelum mendirikan bangunan. “Kepada dinas terkait jangan dulu mengeluarkan IMB, bila belum ada UPL dan UKL,” imbaunya.
Untuk itu Dini meminta kepada pemilik usaha yang belum memiliki UKL dan UPL agar mengurusnya. Karena dikhawatirkan terjadi permasalahan dikemudian hari, baik itu komplin dari masyarakat ataupun adanya terjadi pencemaran akibat kegiatan usahan tersebut. “Kita sudah sering mensosialisasikan mengenai UPL dan UKL ini, baik secara langsung maupun lewat media. Hasilnya pun telah tampak dimana saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus UPL dan UKL, walaupun masih juga ada yang belum memiliki kesadaran,” ujar Dini.
Dijelaskan Dini, UPL dan UKL sejatinya diurus sebelum kegiatan usaha dimulai. Bila sudah kegiatan usaha sudah berjalan UPL dan UKL tidak bisa lagi dikeluarkan. Kegiatan usaha hanya bisa diberikan Dokumen Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup (DPPLH). “Saat kegiatan usaha yang tidak memiliki UPL dan UKL tidak terjadi permasalahan, saya kira tidak masalah. Namun bila terjadi permasalahan, apakah itu komplin dari masyarakat atau pun adanya terjadi pencemaran, tentu ini akan menjadi masalah serius,” tegasnya.
Sambung Dini, izin yang diberikan bagi kegiatan usaha baru berdasarkan katagori kegiatan usaha yang dilakukan. Bagi usaha kecil seperti peternakan ayam, harus memiliki SPPLH (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Bagi usaha besar tapi tidak penting seperti restoran dan APMS, harus memiliki UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Sedangkan bagi usaha besar dan penting seperti pertambangan dan perkebunan, harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Saya berharap kegiatan usaha seperti bengkal, dan lain-lain agar memperhatikan IPAL, jangan sembarangan oli bertaburan atau dibuang ke selokan. Begitu pula dengan tower jaringan telekomunikasi kalau belum ada izin jangan dulu mendirikan, karena harus ada UPL dan UKL,” imbuhnya.
Selain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, dengan adanya izin lingkungan juga akan membuat tenang dalam menjalankan usaha. Karena masyarakat setempat akan tahu, bila kegiatan usaha tersebut sudah ada UPL dan UKL. “Kita disini tidak akan mempersulit dalam proses pembuatan UPL dan UKL dan prosesnya pun tidak lama,” kata Dini.
Begitu pentingnya izin lingkungan ini, para pemilik usaha dapat dikenakan sanksi bila mengabaikannya. Dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap orang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 3 milyar. “Makanya saya mengharapkan semua masyarakat atau pengusaha mengerti akan aturan ini, jangan sampai jadi masalah, karena tersangkut hukum. Dengan adanya mengurus izin lingkungan ini juga sebagai pemasukan bagi PAD daerah,” tegas Dini. (aRm)