Ikan Dijual Secara Ilegal ke Malaysia

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Putussibau – RK. Transaksi jual beli berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat di atas 3 kilogram ke Malaysia melalui daerah perbatasan bukan rahasia umum lagi. Hanya saja, perdagangan ikan secara ilegal ini sulit di endus.

Pemerintah di dorong untuk melegalkan penjualan ikan antarnegara tersebut. Supaya pemerintah daerah tidak dirugikan dari sektor penerimaan pajak dan masyarakat nelayan juga diuntungkan.

Adanya penjualan ikan ukuran tertentu ke negara tetangga yang sudah berlangsung lama ini tidak dibantah oleh Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kapuas Hulu Harun Ismail. Hanya saja, Harun mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana proses penjualan ikan-ikan itu ke pasar Malaysia.

“Sudah lama kami mendengar perdagangan ikan ke Malaysia itu,” ujar Harun belum lama ini.

Ditambahkan warga Kecamatan Putussibau Utara, Suparna. Menurutnya, perdagangan ikan-ikan kosumsi ukuran 3 kilogram ke Melaysia melalui perbatasan sudah lama dilakukan. Bahkan, kata dia, di Kapuas Hulu ada agen khusus yang menampung penjualan ikan ke Malaysia.

“Ikan-ikan yang biasa dibawa ke negara tetanga berupa jelawat, tapah, semah dan bengak. Ikan itu bisa dihargai Rp400 ribu sampai jutaan,” katanya.

Namun kata Suparna harganya tergantung jenis ikan dan sudah masuk ukur 3 kilogram ke atas. Misalnya, ikan semah bisa dihargai jutaan rupiah. Hanya saja, jika ikan tersebut sudah terlalu besar di atas 20 kilogram, harganya kembali normal.

Dia mencontohkan, ikan semah jika beratnya di atas 20 kilogram dijual dengan harga normal Rp80 ribu-Rp100 ribu per kilogram.

“Biasanya kalau ikan sudah di atas 20 kilogram mereka jadikan jukut (ikan asaman), dijual Rp400 ribu per kilogram. Karena daging ikan tersebut sudah kenyal,” katanya.

Suparna juga mengaku tidak mengetahu persis mekanisme penjualan ikan tersebut bisa lolos ke negeri jiran tanpa izin resmi. Ia menduga, hal tersebut tak terlepas campur tangan pihak ketiga.

Menurut Suparna, di satu sisi penjualan ikan ke Malaysia menguntungkan nelayan, karena disparitas harga jualnya tinggi. Namun di sisi lain pemerintah dirugikan dari sektor pajak. Maka Suparna berpendapat lebih baik dilegalkan, sehingga pemerintah dan masyarakat sama-sama diuntungkan dari perdagangan itu.

“Terutama masyarakat nelayan tradisional Kapuas Hulu untuk menggerakan roda perekonimian mereka,” tuntasnya.

 

Laporan: Andreas

Editor: Arman Hairiadi