HUT RI, 36 Napi Bebas

SERAH REMISI. Gubernur Cornelis menyerahkan remisi kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas II A Pontianak, Rabu (17/8). ISFIANSYAH

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gubernur Drs. Cornelis, MH, memimpin upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan se Kalbar diLapas kelas IIA Pontianak, Rabu (17/8). Dalam peringatan HUT Proklamasi ke 71 tahun 2016 ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar memberikan remisi umum 17 Aguatus 2016 kepada 1.645 warga binaan di Lapas dan Rutan se Kalbar. Bahkan 36 narapidana mendapatkan remisi bebas.
Gubernur juga menghimbau warga binaan dan anak binaan, merubah sikap dan mental, bahkan merevolusi mental. “Kelak setelah kembali ke masyarakat, warga binaan dan anak binaan bisa semakin baik,” katanya.
Kalau mau jujur, kata Cornelis, remisi ini merupakan wujud nyata keadilan yang diberikan negara kepada orang yang menjalani hukuman. Karena mereka sudah dihukum, negara memberikan pengampunan kepada mereka.
Menurut Cornelis, hidup di dunia ini siapa yang mau berbuat salah? Sehingga wajar apabila warga binaan diberi pengampunan sesuai peraturan perundangan.
“Saya berharap, bagi yang menerima remisi bebas, supaya kembali ke masyarakat dan mengikuti norma yang berlaku. Masyarakat juga harus bisa menerima apa adanya, jangan dikucilkan,” tegasnya.
“Jangan selalu dicap bekas Napi. Karena keluarganya terbebani, yang bersangkutan tertekan, maka akan mengulangi perbuatannya. Cara berpikir masyarakat juga harus diubah,” ujar Cornelis.

Empat Napi Bebas

Dari 36 warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, epat diantaranya penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ria Norsan di Rutan Mempawah, Rabu (17/8).

Kepala Rutan Mempawah Reinhards Indra Pitoy menjelaskan, ada ke 101 narapidana penerima remisi, terdiri dari 97 penerima remisi umum I dan empat narapidana penerima remisi umum II. Narapidana penerima remisi umum I mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai 1-5 bulan, sementara penerima remisi umum II dinyatakan bebas murni. “Mereka bebas hari ini,” kata Indra.

97 Napi Diberi Remisi
Di Singkawang, 97 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.
Rinciannya, remisi umum I sebanyak 95 narapidana dan Remisi Umum II ada dua warga binaan.
“Untuk kategori usia, dewasa sebanyak 96 orang dan satu orang anak-anak. Remisi ini diberikan, ketika tidak melanggar disiplin. Jika melanggar disiplin, bisa saja diberi penundaan remisi. Bahkan kalau pelanggaranya berat, maka tidak akan pernah direkomendasi diberikan remisi,” kata Sambiyono, Kepala Lapas Klas II B Singkawang.
Sementara di Rutan Kelas IIB Bengkayang, 69 penghuninya mendapatkan remisi. Pengurangan masa tahanan bervariasi, antara satu hingga enam bulan. Bahkan dan warga binaan yang bebas, yakni Junardi alias Caca Bin Sujiman dan Damil alias Eli anak Budiman mendapatkan remisi satu bulan dan langsung bebas pada 17 Agustus 2016.
“Pemberian remisi sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor:W16-3548.PK.01.01.02 tahun 2016 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2016 oleh Kepala Kantor Wilayah Kalbar, Pak Bambang Widodo,” kata Agus Susanto, S.Sos. Kepala Rutan Bengkayang.

Dua Napi Bebas

Dua narapidana di Rutan Klas II B Sanggau, Syarif bin Armani dan Jangli bin Cep langsung bebas, usai menerima remisi kemerdekaan pada 17 agustus 2016. Keduanya terlibat perkara tindak pidana umum.

Pada perayaan HUT RI Ke-71 kali ini, Rutan Klas II B Sanggau mengusulkan 112 Napi mendapatkan remisi. Sampai Selasa (16/8) kemarin 89 napi telah dikabulkan menerima remisi. Sementara sisanya masih dalam proses .
“Tadi kita saksikan penyerahan remisi disampaikan langsung Bupati Sanggau, Paolus Hadi,” ujar Isnawan, Kepala Rutan Sanggau ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Sementara itu untuk remisi napi dengan kasus narkotika diusulkan sebanyak 26 orang. Dari jumlah tersebut sementara baru dua yang dikabulkan. Sisanya masih dalam proses. Disinggung terkait jumlah napi dan tahanan perkara narkotika, dia menyampaikan sedikitnya ada 98 orang dari jumlah penghuni secara keseluruhan 294 orang. Jumlah ini, kata dia, tergolong besar dan membutuhkan perhatian serius termasuk pemisahan kamar dan blok bagi mereka.
“Disini kami pisahkan sendiri mereka yang terkait dengan perkara narkotika. Meskipun secara keseharian mereka bisa saja bergabung dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” kata Isnawan. (fie/kur/sky/hen/kia)