Hotel Belum Bersertifikasi Bisa Dicap Ilegal

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sertifikasi menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki bisnis perhotelan. Di samping menjamin kelayakan hotel yang dimiliki pengusaha, sekaligus menjadi modal untuk mempromosikan jasa hotel tersebut.

 “Sertifikasi hotel ini sangat diperlukan. Sebab ini menjamin penginapan tersebut layak untuk tamu,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar, Yuliardi Qamal, Selasa (22/1).

Terkait sertifikasi ini, Yuliardi menyebutkan pada tanggal 8 hingga 21 Februari kemarin, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (SUPI) melakukan audit sertifikasi puluhan hotel di Kalbar.

“Untuk sertifikasi ini dilakukan selama tiga tahun sekali. Ini melihat apakah hotel yang sebelumnya sudah mendapatkan sertifikasi dapat mempertahankan gelar bintang hotelnya, namun dalam penilaian ini juga ada beberapa hotel baru yang hendak disertifikasi,” katanya.

Sertifikasi ini sangat diperlukan. Pasalnya melihat dari sisi kelayakan dasar hotel yang dibangun, baik dari sisi bangunan, karyawan, serta hal-hal yang diperlukan di hotel yang layak dipergunakan oleh tamu.

Yuliardi bilang, jika ada pengusaha perhotelan menyebutkan hotelnya sebagai hotel berbintang, tapi belum bersertifikasi, adalah hal ilegal. “Sebab itu tadi belum dilakukan penilaian dan mendapatkan sertifikasi,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Yuliardi pihaknya mengimbau kepada seluruh pengusaha bidang jasa perhotelan ini, khususnya yang belum memperoleh sertifikasi, hendaknya mengajukan untuk dilakukan penilaian dan mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Saya berharap semua daerah di Kalbar agar peduli. Utamanya kepala daerah masing-masing kabupaten kota agar meminta mengajukan sertifikasi, melalui PHRI sebagai perpanjangan tangan LSU. Sebab sertifikasi ini juga menjadi kebanggaan tersendiri, dan manfaatnya lebih mudah mempromosikan kepada tamu, sebab hotel kita layak,” paparnya.

Disamping jasa perhotelan, pihak restoran dan rumah makan (RM) juga diajak untuk melakukan hal yang sama, yaitu melakukan sertifikasi usahanya.

“Ya manfaatnya juga sama, bahwa restoran atau RM terjamin pengelolaannya dan masyarakat atau konsumen tidak enggan untuk datang ke restoran yang dimiliki,” pungkasnya. (ova)