eQuator.co.id – SURABAYA-RK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) se-Surabaya, Jawa Timur. Jumlahnya mencapai 8.146 titik.
Rekomendasi tersebut merupakan respons terhadap laporan kecurangan yang disampaikan lima partai politik (Parpol). Lima parpol melaporkan dugaan ketidakberesan penghitungan suara pemilihan umum legislatif (Pileg).
Rekomendasi hitung ulang itu disampaikan Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Minggu malam (21/4). Dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengadakan rapat sejak pukul 22.00. Komisioner Bawaslu Surabaya Usman mengatakan, surat rekomendasi dengan nomor 436/KJI-38/PM.05.02/IV/2019 itu masih dibahas dengan para komisioner KPU Surabaya. ”KPU belum memutuskan. Ini masih baru mulai,” ujar Usman dikutip dari Jawa Pos.
Hingga berita ini ditulis pukul 23.40, rapat belum selesai. Dalam surat rekomendasinya, Bawaslu tak menyinggung laporan dari lima parpol itu. Mereka hanya menerangkan bahwa telah ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara pada formulir tipe C-KPU, beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Surabaya. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi ketika dikonfirmasi mengenai surat rekomendasi penghitungan ulang tersebut, tidak mau berbicara banyak. ”Silakan konfirmasi ke Bawaslu,” kata dia singkat.
Surat rekomendasi itu dibuat setelah Bawaslu menerima aduan dari lima parpol di Surabaya, yakni PKB, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKS. Ada juga caleg DPR dari Partai Golkar Abraham Sridjaja yang turut merasa dicurangi.
Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf mengatakan bahwa laporan tersebut tidak asal. Dia dan timnya telah mengecek kecocokan formulir C1 dan C1 plano dari 1.800 TPS lebih hingga tadi malam. Mereka menemukan penggelembungan suara hingga sekitar 34 persen. ”Kami berharap bukan cuma hitung ulang, tapi juga dicari siapa dalangnya,” tegas mantan ketua DPRD Surabaya itu.
Sebelumnya, Musyafak terang-terangan menduga PDIP ada di balik penggelembungan suara tersebut. Sebab, PDIP menjadi parpol yang paling diuntungkan. Perolehan suara PDIP melejit dibanding Pileg 2014. Kini PDIP Surabaya diprediksi mengantongi lebih dari 40 persen suara legislatif tingkat DPRD kota. Pada Pileg 2014 PDIP mendapat 30 persen suara.
Musyafak mencontohkan, ketidakcocokan data di TPS 97 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan. Seharusnya PDIP mendapat 26 suara, tapi ditulis 88. Di TPS 22 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, PKB yang semestinya mendapat 16 suara ternyata tinggal 6 suara.
Menurut Musyafak, kesalahan entri data tersebut ditemukan di banyak titik. Dia menyatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak mungkin salah berjamaah. ”Kalau salahnya satu dua karena ngantuk sih bukan masalah. Lha ini akeh (banyak, red) banget. Harus dicari siapa yang nyuruh,” lanjut Musyafak.
Surat rekomendasi Bawaslu, terang Musyafak, tidak hanya didasarkan pada laporan parpol. Bawaslu juga memiliki temuan-temuan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam). ”Dua hal itu akhirnya jadi dasar Bawaslu untuk membuat rekomendasi hitung ulang,” lanjutnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya B.F. Sutadi mengapresiasi surat rekomendasi yang dibuat Bawaslu. Menurut dia, langkah tersebut sudah sewajarnya dilakukan. Sebab, bukti-bukti kecurangan sudah terkumpul banyak. ”Kami bersama ketua parpol lainnya bakal mengawal peran Bawaslu untuk menjaga keadilan demokrasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana mempertanyakan tudingan DPC PKB tersebut. Sebab, penghitungan ulang oleh panitia justru merugikan PKB. ”Setelah beberapa kotak suara dihitung ulang, malah menambah suara PDIP. Maka, segala upaya untuk menggagalkan proses pemilu ini akan kami lawan dan laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red),” ujar pria yang juga menjabat Wakil Wali Kota Surabaya itu.
Whisnu memberi contoh TPS 6 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian. Di sana saksi dari PDIP sempat melakukan protes. Saat itu partainya mengantongi 17 suara. Setelah dihitung ulang, suara PDIP lebih banyak, yakni 45. Di TPS 3 di kelurahan yang sama, PDIP dicatat sama sekali tak mendapat suara. Setelah dicek, ternyata ada 13 orang yang mencoblos caleg PDIP.
Whisnu menemukan masih banyak kesalahan penghitungan. Dia menyayangkan tudingan kepada PDIP yang tak berdasar. Sebab, kesalahan penghitungan tersebut bisa merugikan semua parpol, termasuk PDIP. ”Sepanjang tidak ada surat resmi dari KPU (penghitungan ulang, red), kami akan terus melakukan rekapitulasi,” ujarnya.
PDIP menjadi salah satu parpol yang memiliki saksi paling banyak di Surabaya. Partai berlogo banteng tersebut mampu menempatkan dua saksi di setiap TPS. Karena itu, PDIP bisa melakukan rekapitulasi internal secara menyeluruh.
Rekomendasi penghitungan suara ulang di Surabaya diklaim KPU tidak berlaku di seluruh TPS. Dasarnya adalah surat Bawaslu yang akhirnya dikirimkan ke KPU, Senin (22/4). Di sisi lain, secara keseluruhan KPU harus menggelar pemungutan suara lagi di sejumlah daerah dalam beberapa hari ke depan.
Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya yang diterima KPU, berbeda dengan yang dikeluarkan sebelum rapat Minggu (21/4) malam lalu. ’’Bukan semuanya diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang,’’ ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.
Syarat penghitungan suara ulang dalam surat yang dikirim Bawaslu ada beberapa tahap. Dimulai dari pembetulan C1 berhologram bila ada kesalahan penjumlahan. Bila ada ketidaksesuaian di formulir C1 berhologram, maka formulir C1 plano dibuka sebagai pembanding.
Bila setelah dibuka ada selisih antara formulir C1 berhologram dan C1 plano, maka formulir C7 yang memuat daftar hadir pemilih dibuka untuk membandingkan. Barulah bila pada ketiga formulir itu terdapat selisih, dilakukan penghitungan suara ulang. Hitung ulang hanya diberlakukan di TPS yang memenuhi unsur terakhir.
Karena itulah, pihaknya jugabelum mengetahui berapa banyak TPS yang memenuhi unsur tersebut. Sebab, saat ini KPU Kota Surabaya dan jajarannya masih mengecek formulir-formulir yang ada sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya.
Bila harus menghitung ulang, maka kotak suara di TPS yang memenuhi unsur itu akan dibuka. Namun, tidak semua kotak dibuka. Hanya level pemilihan yang dinyatakan bermasalah saja yang dibuka. Bila yang bermasalah DPRD Kota Surabaya, maka kotak suara hijau yang dibuka. Kemudian petugas akan menghitung ulang perolehan suara satu persatu dengan disaksikan Panwaslu dan saksi peserta pemilu.
Ilham menuturkan, proses hitung ulang tidak akan mempengaruhi angka yang tercetak di formulir C1. ’’Perubahan C1 itu ditarik atau diubah langsung ke DA1 di Kecamatan,’’ tambahnya.
DA1 adalah formulir yang berisi catatan rekapitulasi suara dari seluruh TPS di tiap kecamatan. Di saat bersamaan, PPK juga mencatat itu sebagai kejadian khusus di formulir DA2.
Di sisi lain, DPP PDI Perjuangan menyayangkan sikap Bawaslu Kota Surabaya yang dinilai teburu-buru memberikan rekomendasi untuk melakukan hitung ulang. Seharusnya dilakukan kajian mendalam sebelum diambil keputusan. Namun, partai banteng menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, DPP terus melakukan pemantauan terhadap kasus yang terjadi di Surabaya. Dia menyayangkan pihak-pihak yang menuding partainya berbuat curang.
Menurut dia, yang terjadi bukan lah kecurangan, tapi kesalahan aritmetik dalam penghitungan. Sebab, penghitungan dilakukan sampai dini hari, sehingga kesalahan terjadi. “Jadi, bisa jadi ini kekeliruan manusia,” katanya.
Sebenarnya, kata dia, partainya juga menemukan terjadinya kesalahan yang dilakukan partai lain. Tapi, pihaknya tidak langsung menuduh partai tersebut berbuat curang. PDIP tidak heboh, karena kesalahan itu bisa diselesaikan pada tahap rekapitulasi di atasnya. Penghitungan tidak lepas dari kesalahan manusia, karena mereka melakukan penghitungan sampai pukul 7 pagi.
Hasto mengatakan, untuk membuktikan kebenaran dalam penghitungan, peserta pemilu bisa melihat dokumen C1. Masing-masing partai mempunyai dokumen tersebut. Jadi, mereka tinggal mencocokkan saja. “Jika ada yang memalsukan C1, itu tindakan pidana,” terang politikus kelahiran Jogjakarta itu.
Terkait rencana penghitungan ulang, kata Hasto, sebelum membuat kebijakan, seharusnya Bawaslu melakukan kajian mendalam. Jangan sampai membuat pernyataan yang merugikan. Jadi, Bawaslu dan KPU harus cermat dalam mengambil tindakan.
Ketua Bappilu DPP PDI Perjuangan Bambang DH menyayangkan pernyataan Bawaslu yang merekomendasikan hitung ulang. Padahal, di setiap TPS, Bawaslu menugaskan satu pengawas. Jadi, dia menilai lembaga itu tidak percaya dengan jajarannya di bawah. Padahal, para pengawas itu sudah bekerja keras dalam melakukan pengawasan. “Ini evaluasi untuk Bawaslu,” terang dia.
Dia menegaskan, ini bukan soal pihaknya sepakat atau tidak dengan rekomendasi Bawasalu dalam penghitungan ulang. Tentu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ia yakin KPU akan mengeluarkan keputusan yang tepat dalam menyelesaikan persoalan itu.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara pasca 17 April. Ada tiga jenis pemungutan suara. Pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). ’’Paling lambat tidak lebih dari 10 hari (setelah 17 April) seluruh tindak lanjut PSU, PSS, dan PSL sudah dilaksanakan semua,’’ terang Arief.
PSU dilakukan bila Bawaslu menganggap ada kelalaian dari petugas KPPS. ’’Misalnya orang tidak mempunyai hak pilih kemudian terlanjur bisa menggunakan hak pilih,’’ terang Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Salah satunya, melayani pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari luar kawasan sekitar TPS. Misalnya dari kecamatan atau kabupaten/kota lain. Penyebab PSU di masing-masing daerah bisa berbeda satu dengan yang lain.
Kemudian, PSS dilakukan karena pemungutan suara tidak bisa terlaksana pada 17 April. Umumnya karena keterlambatan logistik. Sedangkan, PSL dilakukan bila di tengah pelaksanaan pemungutan suara terjadi problem sehingga harus terhenti. Salah satunya karena faktor cuaca. Bisa juga karena faktor kekurangan surat suara. tidak bisa digeneralisir.
Secara keseluruhan, pemungutan suara yang harus dilaksanakan ada di 2.767 TPS. Dari jumlah itu, hingga kemarin KPU sudah melaksanakan pemungutan suara di 1.511 TPS. Sisanya akan dilaksanakan hari ini hingga Sabtu (27/4) mendatang.
Berdasarkan data yang diterima Jawa Pos, total TPS yang direkomendasikan PSU berjumlah 393 TPS. Provinsi Sumatera Barat memegang rekor PSU terbanyak. Ada 84 TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSU. Di urutan kedua ada Sulawesi Tenggara (40), disusul Sulawesi Utara (33) dan Maluku (28).
Sementara, total PSS yang harus dilaksanakan berjumlah 2.302 TPS. Paling banyak ada di Papua, yakni 1.192 TPS. Di bawahnya ada Sulteng dengan 483 TPS dan Sumsel dengan 446 TPS. Sedangkan, jumlah TPS yang melakukan PSL secara keseluruhan hanya sedikit. Yakni, 72 TPS. Terbanyak di Maluku dengan 20 TPS.
Sementara itu data real count di Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU terus bergerak. Hingga pukul 22.15 tadi malam, jumlah data yang terkumpul untuk pilpres mencapai 142.371 TPS atau 17,5 persen. Paslon 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin mendapatkan 14,8 juta suara atau 55 persen. sementara, Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan 12,1 juta suara atau 45 persen.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, lambannya update Situng bukan disengaja. ’’KAmi harus memasukkan data untuk lima jenis pemilihan,’’ ujarnya. Pileg DPR, DPD, dan DPRD juga dimasukkan ke dalam Situng karena bertujuan mempublikasi. ’’(Sejak) tadi malam (21/4) sudah terjadi percepatan input data,’’ timpal Ketua KPU Arief Budiman.
Situng untuk pilpres mendapatkan prioritas. Dampaknya terasa pada pileg. Hingga pukul 22.30 semalam, data yang masuk baru 50.646 TPS atau 6,2 persen. PDIP masih unggul dengan perolehan 19,64 persen. Disusul Partai Golkar dengan perolehan 13,96 persen. (Jawapos/JPG)