-ads-
Home Pemilu Surat Suara Capres dan Cawapres Kosong di Lima TPS

Surat Suara Capres dan Cawapres Kosong di Lima TPS

Ketua Bawaslu: Akan Dilakukan Pencoblosan Lanjutan

Sidang pemeriksaan acara cepat yang digelar Bawaslu bersama KPU Kabupaten Sintang untuk memutuskan persoalan lima TPS tanpa surat suara Capres dan Cawapres, di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (18/4) siang.

eQuator.co.id – SINTANG. Kekosongan surat suara Capres dan Cawapres terjadi di lima TPS di Kecamatan Kayang Hulu dan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Rabu (17/4).

Hal tersebut diketahui ketika kotak surat suara yang masih tersegel, hendak dibuka petugas KPPS setempat sesaat sebelum pencoblosan akan dimulai.

Temuan ini terjadi di TPS 001 Desa Nanga Payak, TPS 002 Desa Tanjug Miru, TPS 003 Desa Nanga Tonggoi Kecamatan Kayan Hulu, sementara di Kecamatan Kayan Hilir, TPS 03 dan TPS 04 Desa Jaya Sakti.

-ads-

Berangkat dari temuan tersebut, akhirnaya Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan pemeriksaan acara cepat. Sidang tersebut melibatkan pihak KPU setempat, berlangsung di Kantor Bawaslu Sintang, Kamis (18/4) siang.

Dari hasil pemeriksaan acara cepat itu, diputuskan bahwa lima TPS tersebut akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan untuk Capres dan Cawapres.

Ditemui usai pemeriksaan acara cepat, Ketua KPU Sintang, Hazizah mengtakan, bahwa pihaknya memang sudah mendapatkan laporan kekosongan surat suara Capres dan Cawapres tersebut.

”Dari itu kita akan tetap mengikuti apa pun hasil putusan dari Bawaslu ini,” ujarnya.

Diakui Hazizah, bahwa sebenarnya pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur dalam proses pengepakan surat suara hingga pendistribusiannya. Maka dari itu, menurutnya persoalan ini di luar dugaannya.

“Jadi kasus ini memang di luar kemampuan kami, sehingga terjadi tidak adanya surat suara Capres dan Cawapres di 5 TPS itu,” katanya.

Tentunya, kata Hazizah pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, yang diberi batas waktu 7 hari setelah pasca keputusan, untuk melakukan Pemilu lanjutan berdasarkan putusan Bawaslu, sementara dari PKPU maksimal 10 hari pasca temuan.

“Persoalan ini memang di luar kemampuan kami, karena sebelumnya kami sudah melakukan sesuai dengan SOP dan mekanismenya. Bahkan pada saat dilakukan sortir, pengepakan, pengawalan dan pengawasan kami juga intensif,” katanya.

Pembelaan juga terus disampaikan Hazizah, bahwa sejak dimasukannya logistik pemilu tersebut ke kotak suara oleh pihaknya, segelanya tidak pernah diganggu. Karena pengawasan ketat terus dilakukan. Sehingga tidak adanya surat suara Capres dan Cawapres tersebut ketahuan pada saat hari H pencoblosan.

“Tentunya penyegelan itu dari tingkat KPU sampai ke tingkat KPPS. Segel itu baru dibuka pada saat akan pencoblosan pada tanggal 17 April, di TPS setempat. Maka dari itu, semua ini di luar kemampuan kami,” belanya.

Hazizah juga menjelaskan, untuk penyediaan surat suara, sesuai dengan regulasi, pengadaannya baik perlengkapan alat TPS, surat suara, formulir, ada yang disiapkan KPU Kabupaten, dan ada juga dari KPU Provinsi.

“Jadi nanti akan ada pengiriman atau pengadaan surat suara, jumlahnya seribu lembar. Sementara untuk 5 TPS tersebut, jumlah pemilih 634, surat suara yang akan kita siapkan DPT plus 2 persen jadi 649. Jadi masih mencukupilah,” pungkasnya.

Kemungkinan kata hazizah, pemungutan suara lanjutan ini akan berlangsung pada 22 April 2019, dimana untuk pengadaan logsitik sama, perlakukan juga sama seperti TPS reguler. “Hanya saja bahasanya yang beda, yakni pemilihan lanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus Ancis mengatakan, KPU berserta jajarannya tentu telah mendapatkan informasi yang cukup dan akurat terkait kasus ini, begitu juga dengan pihaknya. Maka dari itu, pihaknya langsung melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU.

“Kita dapat informasi ini, Rabu (17/4) sekira pukul 10.00 WIB. Nah setelah koordinasi dan kumunikasi tersebut dilakukan, makanya diadakanlah pemeriksaan acara cepat yang kita laksanakan hari ini,” katanya.

Pada acara cepat tersebut, apakah diperlukan pemungutan suara ulang, lanjutan atau susulan, regulasi itu harus atas dasar keputusan Bawaslu. Sehingga putusan acara cepat dari pihak Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara lanjutan.

Ancis juga mengatakan, bahwa terkait kosongnya surat suara untuk Capres dan Cawapres di lima TPS itu, merupakan kelemahan atau kelalaian pada waktu pengisian atau pelaksanaan packing surat suara yang dilakukan.

“Terkait dengan pengepakan, itu memang di KPU, pengawasan juga dilakukan Bawaslu. Tapi bagaimana surat suara itu jadi tidak ada, bisa dikatakan ini kelemahan atau kelalaian. Karena saya pastikan, pada waktu pembukaan kotak suara, itu masih tersegel,” pungkasnya. (pul)

Exit mobile version